Cegah Gagal Bayar Asuransi, Ini yang Harus Dilakukan!

Rahajeng Kusumo Hastuti & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
02 September 2020 20:05
Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)

Jakarta, CNBC Indonesia- Kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi kepada nasabah beberapa kali terjadi tahun ini. Dari sisi aturan industri asuransi memiliki sejumlah peraturan ketat, dari pengaturan, pengawasan hingga pelindungan konsumen.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan agar kasus gagal bayar tidak terulang OJK perlu segera melakukan reformasi IKNB seperti yang pernah dicanangkan beberapa waktu lalu. Industri asuransi termasuk sektor yang memiliki sejumlah peraturan ketat, namun dari sisi pengawasan masih lemah. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan.

"OJK sudah mencanangkan reformasi IKNB sejak Februari sejak Jiwasraya, namun masih belum ada karena terlihat ada jarak antara regulasi dengan pengawasannya," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (02/09/2020).

Dalam pengelolaan asuransi ada tiga pilar yang harus dipegang yakni tata kelola, risk manajemen, dan pemenuhan terhadap aturan. Bagi perusahaan asuransi tidak cukup memperhatikan satu atau dua aspek tersebut, karena semuanya harus dipenuhi secara konsisten.

Dia pun mengingatkan perusahaan asuransi harus memperbaiki aset liability manajemen. Dengan begitu perusahaan asuransi tidak hanya hanya mengejar aset, tapi harus tetap menjaga kualitasnya.

Industri dengan peraturan yang ketat dan sudah berjalan baik yang sering menjadi contoh adalah sektor perbankan, terutama setelah krisis 1998 dan 2008. Sayangnya, tidak demikian dengan yang terjadi dalam IKNB karena masih ada jarak antara peraturan dengan pengawasan.

"Secara berkala, triwulan dan tahunan ada bermacam-macam laporan dari manajemen risiko, laporan keuangan namun sangat lemah berkaitan denga kajian pengawasan. Dalam kasus gagal bayar, sebenarnya laporan dikirimkan kepada OJK, tetapi apakah langkah yang dilakukan apa penghentian produk atau kegiatan usaha tidak pernah dilakukan OJK, sampai dilakukan pada Kresna Life misalnya," kata Irvan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Cerdas Pilah-Pilih Asuransi Kala Pandemi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular