Biar Tak Gagal Paham, Penasihat Keuangan Beda Lho dengan MI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 July 2020 15:12
foto ilustrasi perencanaan keuangan
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan maraknya laporan nasabah yang dirugikan atas investasi portofolionya di perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Tak tanggung-tanggung, Satgas Waspada Investasi mencatat setidaknya ada 80 laporan terkait Jouska, kerugian nasabah mencapai puluhan juta Rupiah.

Sebetulnya, bagaimana peran dari perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, bolehkah mengelola dana dan melakukan trading saham?

Sederhananya, financial planner itu berperan untuk memberikan arahan terkait dengan strategi investasi, rencana investasi atau bidang lain yang membantu klien untuk mencapai tujuan keuangan.

Selain itu, perusahaan financial planner juga menganalisis informasi keuangan yang diperoleh dari klien, untuk menentukan strategi pencapaian tujuan keuangan klien tersebut.

Tentunya hal ini berbeda dengan peran perusahaan manajer investasi yang mengelola dana nasabah dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Regulator industri keuangan juga menegaskan izin usaha Jouska tidak dikeluarkan OJK.

"Jouska bukan lembaga/pelaku usaha jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2020).

Sekar menambahkan, jika ada keberatan dari klien Jouska karena permasalahan investasi bisa melaporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi. "Sehingga apabila ada keberatan dari klien perusahaan tersebut (Jouska) yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada satgas waspada investasi untuk dapat ditindaklanjuti," tambah Sekar.

Terpisah, Chairman dan President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant/IARFC) Indonesia menegaskan ada tugas dan fungsi perencana keuangan, terutama untuk perencana keuangan independen. Salah satunya adalah tugasnya dalam melakukan perencanaan dan memberikan edukasi mengenai keuangan.

Selain itu, perencana keuangan independen tidak terikat dengan institusi keuangan manapun, termasuk produk keuangannya. Jika terafiliasi ataupun menerima komisi atau sejenisnya, maka perencana keuangan harus memberitahukan kepada nasabahnya agar tak ada conflict of interest.

Perencana keuangan juga harus memperhatikan profil risiko dari masing-masing nasabahnya sehingga tak semua nasabah bisa menempatkan dana di aset-aset berisiko.

Selain itu, untuk bisa mendapatkan sertifikasi yang diakui secara Internasional, seorang calon Perencana Keuangan profesional harus melalui dan lulus ujian tertulis dan sidang kaji kasus (plan).

Untuk bisa melampaui ujian tertulis dan sidang, maka calon Perencana Keuangan bisa mengambil Pendidikan Perencana Keuangan baik melalui IARFC Indonesia ataupun lembaga pendidikan yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan IARFC Indonesia, seperti kampus dan lembaga pelaksana pendidikan.

Manajer Investasi

Semenetara itu, Manajer Investasi (MI) merupakan pihak (bisa perusahaan atau perorangan) yang diberikan kewenangan untuk mengelola aset investor dalam bentukĀ  reksa dana. Reksa dana merupakan sebuah kumpulan dana yang berasal dari berbagai investor, di mana dananya yang dikelola secara bersama dalam sebuah portfolio investasi.

Nantinya MI ini yang akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang nantinya dibeli. Jika suatu portofolio sudah dibeli, kapan saham tersebut akan dijual, kapan sebuah obligasi dilepas, serta harus berapa banyak dana cash yang memang diperlukan untuk disimpan, dan yang lainnya diputuskan MI.

Dengan kata lain, seorang investor reksa dana menyerahkan semuanya secara penuh kepada Manajer Investasi berkaitan dengan semua keputusan investasi. Oleh karena itu, kinerja dari reksa dana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari MI dalam meracik ataupun mengolah sebuah portfolio investasi.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Jouska: Regulasi Perencana Keuangan Belum Konkret!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular