
Investasi Bodong Makin Marak, Ini Cara Bentengi Diri

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Desember 2019 kembali menutup 182 kegiatan usaha yang diduga tak berizin alias investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing, mengatakan kegiatan entitas tersebut berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 182 entitas tersebut di antaranya: 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 koperasi tanpa izin.
Selama tahun 2019, terdapat 444 entitas ditutup yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Berinvestasi memerlukan kehati-hatian agar tidak menyesal di kemudian hari, umumnya dua hal yang harus diperhatikan dalam berinvestasi yakni faktor 2L (Legal & Logis). Untuk lebih jelasnya perhatikan faktor-faktor berikut agar investasi menjadi aman dan nyaman:
Jangan Tergiur Investasi yang Memberikan Keuntungan Tinggi
Satu satu penyebab kenapa seseorang terjebak investasi bodong karena tergiur keuntungan tinggi dalam jangka waktu singkat. Supaya tidak terjebak, selalu bersikap curiga jika ada yang menawarkan keuntungan selangit atau jauh dari bunga deposito.
Lakukan pemeriksaan Legalitas Perusahaan
Umumnya perusahaan investasi bodong bermasalah dengan perijinan. Cari tahu apakah seluas-luasnya apakah perusahaan mempunyai perijinan yang jelas.
Lakukan Cek Ricek
Perusahaan yang beroperasi normal dapat dipastikan mempunyai alamat dan sistem organisasi yang jelas. Periksa juga situs resminya, biasanya mudah untuk dibedakan situs dari perusahaan abal-abal maupun perusahaan yang beroperasi secara sehat.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah
Pastikan perusahaan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk perusahaan investasi yang beroperasi secara sehat biasanya menempelkan logo OJK sebagai bentuk supervisi dan pengawasan atas kegiatan usahanya.
Jika tidak dicantumkan maka telusuri melalui website OJK atau laman internet pada umumnya untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memang layak untuk dijadikan tempat investasi.
Pilih yang bisa dianalisis
Pilihlah jenis investasi yang bisa dianalisis, seperti saham, reksadana, obligasi maupun deposito, karena instrumen investasi tersebut jelas bisa dianalisa perkembangannya, mulai dari secara fundamental maupun sentimen.
Perencana keuangan OneShildt, M. Andoko menekankan, jangan pernah memilih investasi berdasarkan ajakan teman. Sebab jika sudah terjebak investasi maka akan cenderung menyalahkan orang lain, padahal risiko sebuah investasi merupakan tanggung jawab.
"Banyak yang investasi karena ikutan temannya, harusnya berdasarkan analisa. Akhirnya ketika kalah dia menyalahkan orang lain. Sebenarnya itu karena mereka tidak bertanggung jawab sama dirinya sendiri," tutupnya.
Laporkan penipuan investasi ke Pihak Berwenang
Jika menemukan atau menerima tawaran investasi yang mencurigakan, sebaiknya laporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, atau melalui email [email protected] agar segera ditindak
Perbanyak pengetahuan seputar investasi
Perencana keuangan OneShildt, M. Andoko menjelaskan, untuk berinvestasi tentu awalnya dibutuhkan pengetahuan tentang dunia investasi. Hal itu untuk membentengi diri ketika datang tawaran-tawaran investasi bodong.
"The best investment adalah edukasi. Pengetahuan itu sendiri sebenarnya juga investasi," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (13/11/2018).
TIM RISET CNBC INDONESIA