Tips Investasi Saham

Banyak Lowongan, Mau Jadi PNS atau Investor Saham?

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
29 October 2019 16:18
Cara menjadi investor saham bagi ASN
Foto: cover topik/PNS thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Saham merupakan salah satu produk pasar modal yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dijadikan sarana investasi dalam jangka panjang. Berinvestasi saham pada hari ini bisa dikatakan mudah.

Hampir sama dengan membuka rekening di sebuah bank, menurut panduan Yuk Nabung Saham yang dibuat Bursa Efek Indonesia, ASN maupun calon investor harus melalui 4 langkah berikut untuk menjadi investor saham:
Sumber: Yuk Nabung Saham

1. Siapkan Dokumen Pendukung. Pertama-tama siapkan copy dokumen pribadi sebagai pendukung formulir pendaftaran sebelum berinvestasi, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan (halaman depan nomer rekening), serta materai Rp 6.000 minimal 2 buah.

2. Isi Formulir di Salah Satu Perusahaan Sekuritas.
 Setelah copy dokumen lengkap, calon investor tidak dapat serta merta mendaftar dan bertransaksi di BEI, akan tetapi harus melalui perantara (broker) atau perusahaan sekuritas dengan membawa dokumen asli tersebut di atas untuk mendaftar sebagai nasabahnya.

Ada sekitar 124 perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 Selanjutnya, calon investor akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening (Opening Account) & formulir Rekening Dana Investor (RDI) dari salah satu Bank yang berkerjasama.

Setelah dokumen dan formulir diisi lengkap, perusahaan sekuritas harus melakukan proses penelaahan calon investor atau proses know your customer (KYC).

Setelah disetujui menjadi nasabah, calon investor akan mendapatkan e-mail berupa username & password untuk masuk ke sistem aplikasi jual beli saham (jika terdapat fasilitas online trading).
 

Nasabah baru tersebut juga akan mendapat nomor Single Investor Identification (SID) berupa kartu dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang disalurkan melalui perusahaan sekuritas.

3. Setor Dana. Pihak Sekuritas akan menginformasikan nomor rekening bank kepada calon investor sebagai saldo awal bertransaksi saham. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki kebijakannya sendiri mengenai nilai deposit yang harus disetorkan. 

Calon Investor menyetorkan dana ke nomor Rekening Dana Investor (RDI) atas nama calon investor sendiri, bukan atas nama orang maupun pihak lain.

4. Siap Berinvestasi. Setelah ketiga tahapan dilalui, ASN dapat memilih 659 perusahaan terdaftar (emiten) di bursa hingga berita ini dibuat.

Berlanjut, Cara Memilih saham bagi ASN >>> (yam/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular