Pajak Bunga Obligasi Kapan Diturunkan Bu Sri Mulyani?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 January 2019 11:59
Kemenkeu sudah selesai melakukan pembahasan untuk menurunkan pajak atas bunga obligasi pemerintah atau witholding tax.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memimpin Konferensi pers kinerja APBN 2018 di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah selesai melakukan pembahasan untuk menurunkan pajak atas bunga obligasi pemerintah atau witholding tax. Namun kapan pajak tersebut akan turun dan besarannya masih belum jelas.

"Permintaan untuk pajak [pajak atas bunga obligasi] dikaji ulang menuju penurunan itu sudah ada. Dan itu sudah dibahas," kata Direktur Surat Utang Negara Ditjen PPR Kementerian Keuangan, Loto Srinaita Ginting, di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Lotto, pihaknya tak bisa memastikan kapan pajak tersebut diturunkan. Semua ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pajak Bunga Obligasi Kapan Diturunkan Bu Sri Mulyani?Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memimpin Konferensi pers kinerja APBN 2018 di Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


"Level pimpinan yang akan menentukan. Ya saya juga tidak bisa [menentukan]. Kita harapkan seberapa, ya kalau mengenai timing tadi karena bukan di bawah kewenangan saya, saya tidak bisa memberikan kapannya," ungkap Lotto.

Seperti diketahui, saat ini besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%. Rencana penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.

(dru/wed) Next Article Sri Mulyani Serap Utangan Rp 28 T Lewat Lelang SUN Perdana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular