
Lalai Penuhi Janji Sebagai Obligor, IMPC Kena Denda Rp 1,46 M
Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
02 October 2018 21:04

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) diharuskan membayar biaya kompensasi (compensate/sweetener) senilai Rp 1,46 miliar akibat kelalaian keuangan terkait dengan perjanjian dengan investor obligasi perseroan.
Berdasarkan informasi dari situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini (2/10/18), emiten saham dan obligasi tersebut diharuskan membayar biaya kompensasi karena lalai dalam menjaga rasio keuangan.
Besaran yang akan dibayarkan itu berasal dari 0,29% dari pokok obligasi IMPC I/2016/seri A senilai Rp 400 miliar dan 0,3% dari pokok obligasi IMPC I/2016/seri A Rp 100 miliar.
Masing-masing seri tersebut berarti Rp 1,16 miliar dan Rp 300 juta.
Biaya kompensasi akan dibayarkan pada Desember 2018 bersamaan dengan kupon ke-8 obligasi perseroan.
Obligasi perseroan diterbitkan pada 2016 yang terbagi menjadi seri A Rp 400 miliar berkupon 10% dan seri B Rp 100 miliar berkupon 10,5%.
Dalam penerbitan dan pengawasannya, obligasi perusahaan yang dipimpin Haryanto Tjiptodihardjo tersebut menggunakan jasa dari PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat surat utangnya.
Wali amanat adalah jasa yang diberikan kepada investor obligasi dalam penerbitan dan pengawasan efek tersebut.
Dalam prospektus obligasi perseroan, Impact Pratama Industri diwajibkan menjaga dua rasio keuangan.
Pertama, rasio hutang bersih (net debt) terhadap EBITDA tidak lebih dari 2,5 dibanding 1 (2,5:1), dan jika terdapat akuisisi maka rasio tidak boleh lebih dari 3:1.
Kedua, rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman (interest expense) perseroan tidak kurang dari 4:1.
Rasio itu tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan (PWA) perseroan.
Rapat umum pemegang obligasi (RUPO) perseroan digelar pada 25 September 2018 silam.
Laporan keuangan emiten saham dan emiten obligasi tersebut menunjukkan laba usaha perseroan (mendekati hitungan EBITDA) adalah Rp 189,23 miliar dan utang kotornya (kewajiban jangka panjang dan jangka pendek) Rp 1 triliun.
Sehingga, rasio laba usaha terhadap utang kotor perseroan adalah 5,28:1.
Untuk rasio kedua, laba usaha perseroan adalah Rp 189,23 miliar dan beban bunga bank Rp 76,45 miliar (belum ditambah bunga obligasi Rp 40 miliar dan Rp 10,5 miliar), sehingga rasio laba usaha terhadap beban bunga bank adalah 2,47:1.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Yakin IMPC Bakal Moncer, Pemegang Saham Ini Setor Rp 325 M
Berdasarkan informasi dari situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini (2/10/18), emiten saham dan obligasi tersebut diharuskan membayar biaya kompensasi karena lalai dalam menjaga rasio keuangan.
Besaran yang akan dibayarkan itu berasal dari 0,29% dari pokok obligasi IMPC I/2016/seri A senilai Rp 400 miliar dan 0,3% dari pokok obligasi IMPC I/2016/seri A Rp 100 miliar.
Biaya kompensasi akan dibayarkan pada Desember 2018 bersamaan dengan kupon ke-8 obligasi perseroan.
Obligasi perseroan diterbitkan pada 2016 yang terbagi menjadi seri A Rp 400 miliar berkupon 10% dan seri B Rp 100 miliar berkupon 10,5%.
Dalam penerbitan dan pengawasannya, obligasi perusahaan yang dipimpin Haryanto Tjiptodihardjo tersebut menggunakan jasa dari PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat surat utangnya.
Wali amanat adalah jasa yang diberikan kepada investor obligasi dalam penerbitan dan pengawasan efek tersebut.
Dalam prospektus obligasi perseroan, Impact Pratama Industri diwajibkan menjaga dua rasio keuangan.
Pertama, rasio hutang bersih (net debt) terhadap EBITDA tidak lebih dari 2,5 dibanding 1 (2,5:1), dan jika terdapat akuisisi maka rasio tidak boleh lebih dari 3:1.
Kedua, rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman (interest expense) perseroan tidak kurang dari 4:1.
Rasio itu tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan (PWA) perseroan.
Rapat umum pemegang obligasi (RUPO) perseroan digelar pada 25 September 2018 silam.
Laporan keuangan emiten saham dan emiten obligasi tersebut menunjukkan laba usaha perseroan (mendekati hitungan EBITDA) adalah Rp 189,23 miliar dan utang kotornya (kewajiban jangka panjang dan jangka pendek) Rp 1 triliun.
Sehingga, rasio laba usaha terhadap utang kotor perseroan adalah 5,28:1.
Untuk rasio kedua, laba usaha perseroan adalah Rp 189,23 miliar dan beban bunga bank Rp 76,45 miliar (belum ditambah bunga obligasi Rp 40 miliar dan Rp 10,5 miliar), sehingga rasio laba usaha terhadap beban bunga bank adalah 2,47:1.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv/hps) Next Article Yakin IMPC Bakal Moncer, Pemegang Saham Ini Setor Rp 325 M
Most Popular