BEI Buka Data Pengendali Saham di Atas 1%, Bisa Ketahui Afiliasi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 05/11/2026 07:15 WIB
Foto: Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator pasar modal, dalam hal ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham dengan menambahkan keterangan mengenai status pengendali dan afiliasi pengendali bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1%.

Melalui kebijakan terbaru ini, investor dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham emiten, termasuk konsentrasi kepemilikan serta keterkaitan antara pemegang saham pengendali dan pihak-pihak yang terafiliasi.

"Penambahan informasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat, konsentrasi kepemilikan, termasuk hubungan kepemilikan antara pihak pengendali dan afiliasinya," tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).


Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00160/BEI/11-2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Ketentuan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi mengenai status pengendali dan afiliasi pengendali bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% bersumber dari Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan tercatat.

BEI akan memublikasikan informasi tersebut melalui situs resminya secara bulanan. Publikasi perdana dilakukan menggunakan data kepemilikan saham per 30 Oktober 2026.

BEI menyatakan, penambahan informasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal, khususnya terkait struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat.

Dengan tersedianya data yang lebih komprehensif, investor diharapkan dapat memahami pola dan konsentrasi kepemilikan saham suatu perusahaan secara lebih mendalam. Informasi tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan investasi.

Selain memberikan manfaat bagi investor, keterbukaan informasi mengenai pengendali dan pihak terafiliasi juga diharapkan mendukung fungsi pengawasan pasar melalui pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap struktur kepemilikan saham emiten.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal