Demutualisasi BEI, Kemenkeu Pastikan Tak Akan Ikut Jadi Pemilik

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 03/11/2026 18:16 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa. Pemerintah menegaskan posisinya tetap sebagai pembuat kebijakan, bukan pemilik maupun operator bursa.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, BEI merupakan entitas yang menjalankan fungsi operator sekaligus memiliki ranah komersial. Sementara itu, Kemenkeu merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menetapkan kebijakan.

"Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI karena kami adalah pengambil kebijakan, alat pemerintah. BEI ranah operator atau komersial," ujar Suahasil dalam sesi tanya jawab konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Meski tidak akan menjadi pemegang saham, Suahasil menegaskan Kemenkeu mendukung agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Menurutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan pelaksanaan reformasi tersebut, termasuk memastikan berbagai target dalam rencana aksi dapat tercapai.

"Kami beri penegasan, Kemenkeu mendukung reformasi pasar modal oleh OJK dan BEI. Kita akan pantau dan koordinasi pencapaian target rencana aksi yang akan dilakukan," jelasnya.

Adapun, demutualisasi adalah agenda reformasi pasar modal yang bertujuan mengubah struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Ungkap Ada Rencana Penggalangan Dana Rp26,24 T di BEI