MARKET DATA

18 Emiten Angkat Kaki dari Bursa Mulai 10 November 2026, Ini Daftarnya

Annisa Rini,  CNBC Indonesia
03 November 2026 11:25
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 18 emiten bakal dihapus dari perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting dan efektif pada 10 November 2026.

Otoritas bursa pada April tahun ini telah menyampaikan delisting ini dilakukan karena emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya baik secara finansial atau secara hukum, dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Keputusan delisting itu dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan bursa No I-N. Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Sebelum memutuskan delisting, Bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan Perusahaan Tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor. Selain itu, BEI juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah di suspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan.

Sebagai bagian dari proses delisting, BEI juga mengimbau perusahaan untuk melakukan buyback saham. Adapun batas penyampaian keterbukaan informasi buyback ditetapkan paling lambat 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan buyback berlangsung hingga 9 November 2026.

BEI menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan delisting, perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.

Adapun, terdapat dua kelompok emiten yang terkena delisting. Pertama, sebanyak tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yakni:

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Kedua, sebanyak 11 perusahaan lainnya yang telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Emiten tersebut antara lain:

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

(asr/asr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 73 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan, BEI Beri Sanksi


Most Popular
Features