Dugaan Emas Nasabah 2,2 Kg Hilang, BJB Syariah Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Jabar Banten Syariah buka suara terkait pemberitaan yang beredar terkait dugaan hilangnya emas milik nasabah sebesar 2,2 kilogram. Penjelasan tersebut sekaligus klarifikasi manajemen atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, manajemen tidak memiliki fasilitas deposito emas. Permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga.
"Berdasarkan catatan administrasi perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013," tulis manajemen, Senin (2/11/2026).
Terkait pengaduan yang disampaikan, perseroan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan, serta kooperatif dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara terkait potensi dampak terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan, perseroan menyatakan pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap keduanya.
Perseroan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan normal dan terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik agar kelangsungan usaha tetap stabil dan tidak terganggu.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, perseroan menyatakan senantiasa kooperatif dan menghormati proses tersebut, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, manajemen juga mengungkapkan telah menindaklanjuti pengaduan nasabah yang disampaikan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindak lanjut itu mencakup tanggapan atas surat somasi serta pertemuan dengan pihak yang bersangkutan di kantor bank BJB Syariah. Perseroan menyatakan berupaya menyelesaikan permasalahan secara kooperatif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah mitigasi dan perbaikan, perseroan menyatakan terus mengevaluasi dan memperkuat pengendalian internal serta perlindungan nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.
Perseroan juga akan meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah agar memahami produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Perseroan menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang perlu disampaikan kepada publik.
(rob/rob)