Bulan Oktober 2026 Brutal untuk IHSG
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan cukup berat sepanjang Oktober 2026 dan mencatatkan kinerja terburuk sepanjang tahun ini.
Melansir data Stockbit pada Senin (2/11/2026), sepanjang bulan kesepuluh tahun ini IHSG amblas 16,70% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Angka ini menjadi yang terburuk sepanjang 2026.
Jika dirinci, pada Januari 2026 IHSG tertekan sebesar 3,67%, kemudian turun 1,13% pada Februari 2026, dan terjun bebas dengan penurunan sebesar 14,42% pada Maret 2026. Pelemahan ini berlanjut pada 3 bulan berikutnya dengan rincian penurunan sebesar 1,30% pada April 2026, kemudian 11,92% pada Mei 2026, dan 7,90% pada Juni 2026.
IHSG sempat rebound atau menguat kembali pada Juli 2026 dengan penguatan sebesar 10,51% dan 4,64% pada Agustus 2026. Namun, IHSG kembali berada di zona merah pada September 2026 dengan kontraksi sebesar 6,96% dan mengalami penurunan terburuk pada bulan lalu sebesar 16,70%.
IHSG pada Oktober tahun ini juga mencatatkan rekor terburuk jika dibandingkan dengan performa bulanan pada Oktober dalam 10 tahun terakhir. Bahkan, pada saat pandemi Covid-19 melanda di tahun 2020, IHSG Oktober mengalami penguatan terbesar pada 10 tahun terakhir dengan kenaikan 5,30%.
Selama satu dekade terakhir, IHSG pada bulan Oktober mencatatkan penurunan pada 2018 sebesar 2,42%, kemudian 2023 sebesar 2,70%, dan tahun ini sebesar 16,70%. Tahun-tahun lainnya, IHSG membukukan kenaikan pada bulan kesepuluh.
Tekanan berat IHSG sepanjang Oktober tahun ini dipengaruhi oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengeluarkan konsultasi publik terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market pada 16 Oktober 2026.
Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/10/2026).
MSCI menyatakan bahwa pihaknya membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
MSCI menilai, status Indonesia sebagai pasar berkembang atau Emerging Market tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini. Penilaian tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Standalone market sendiri adalah salah satu kategori klasifikasi pasar modal oleh MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang menempatkan suatu negara di luar kelompok utama pasar maju (Developed Market), pasar berkembang (Emerging Market), maupun pasar perintis (Frontier Market).
Adapun karakteristik utama standalone market adalah berdiri sendiri. Saham-saham dari negara berstatus ini tidak lagi tergabung dalam indeks global utama MSCI, seperti MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index.
Lalu indeks terpisah, MSCI tetap dapat menghitung indeks saham negara tersebut secara individual, tetapi tidak lagi menjadi bagian dari portofolio acuan standar bagi mayoritas manajer investasi global.
Status ini sendiri diberikan kepada negara yang dinilai memiliki masalah struktural serius, kurangnya transparansi kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, atau penurunan aksesibilitas yang signifikan bagi investor asing.
Contoh beberapa negara yang pernah atau sedang masuk dalam kategori standalone market antara lain Argentina, Jamaika, Nigeria, dan Lebanon.
Reformasi Pasar Modal
Merespons pengumuman tersebut, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Self Regulatory Organization (SRO) terus memperkuat transparansi dan kualitas data pasar modal Indonesia untuk menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan pasar dalam jangka panjang.
Penguatan transparansi dan integritas pasar menjadi bagian penting dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia. Sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan, mulai dari publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, pengayaan data kepemilikan saham dengan informasi yang lebih terperinci, hingga penguatan pengawasan perdagangan.
BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga melakukan penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) yaitu dengan memperluas cakupan saham yang menjadi objek review yaitu Price Impact Ratio dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, sebagai indikator tambahan untuk memantau konsentrasi kepemilikan dan aktivitas perdagangan saham.
Direktur BEI Iding Pardi menegaskan peningkatan transparansi dan kualitas data merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
"Kami terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas data, dan memastikan akses informasi yang lebih baik bagi investor. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia," ujar Iding, dikutip Selasa (20/10/2026).
Dari sisi likuiditas, berbagai upaya juga dilakukan, seperti penghapusan harga minimum saham, serta peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15% yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data per 30 September 2026, rata-rata free float Perusahaan Tercatat mencapai 22,99%, dengan 560 dari 918 perusahaan (61%) telah memenuhi ketentuan tersebut.
Untuk mendukung proses transisi tersebut, Iding mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi, pengingat masa transisi, pendekatan one-on-one, serta menyediakan layanan hot desk bagi Perusahaan Tercatat. BEI juga membentuk Satgas Monitoring Free Float bersama KSEI dan perwakilan asosiasi pelaku pasar.
"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan Tercatat dan calon investor melalui roadshow, business meeting, dan public expose live untuk memperluas eksposur perusahaan sekaligus mendukung pemenuhan ketentuan secara terukur," imbuhnya.
Pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar modal. Dalam perkembangan terkini, OJK mengumumkan denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait.
Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait manipulasi pasar terhadap satu perusahaan tercatat dan Rp600 miliar terkait pelanggaran proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) terhadap dua perusahaan tercatat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan menjaga kepercayaan investor.
(asr/asr)