OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya
Lombok Tengah, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan belum membawa pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait beberapa emiten ke ranah pidana.
Baru-baru ini, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi administratif kepada pihak terafiliasi tersebut dengan mempertimbangkan prinsip una via. Prinsip una via sendiri mengharuskan penegak hukum memilih satu dari dua jalur penindakan, yakni sanksi administratif atau pidana.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya menentukan jalur penindakan terhadap indikasi pelanggaran dengan mempertimbangkan sejumlah faktor sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Agus menjelaskan, sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan OJK antara lain nilai transaksi, besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pasar modal, serta kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan.
"Karena kayaknya orang-orang kayak ingin banget melihat ada orang yang dipenjara gitu kan dari kasus-kasus yang terjadi di pasar modal. Jadi ada dua jalur itu yang sebenarnya tersedia. Tapi berdasarkan kasus yang sudah kami umumkan memang pada akhirnya diputuskan untuk mengambil jalur yang sanksi administratif," ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, (30/10/2026).
"Yang dari BREN, CUAN, dan DSSA. Sudah diumumkan juga pihak-pihaknya dan berapa besar dendanya untuk masing-masing pihak tersebut. Nah untuk yang jalur pidana, ini kami juga coba komunikasikan baru saja ke teman-teman di pengawas," lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan salah satu pertimbangan OJK memilih jalur administratif adalah masih adanya potensi pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh para pelaku pelanggaran. Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme disgorgement.
Dengan mekanisme tersebut, dana hasil pelanggaran tidak menjadi penerimaan negara, melainkan berpotensi dikembalikan kepada investor yang mengalami kerugian. OJK pun masih melihat adanya peluang pemulihan dana tersebut apabila penanganan perkara dilakukan melalui jalur administratif.
"Untuk yang pidana, kalau memang perbuatannya itu sudah sedemikian jahatnya, mungkin nanti mereka akan masuk ke proses sana. Jadi artinya ini adalah pilihan berat buat OJK gitu loh. Kita mau ke arah mana yang mengambilnya, mau yang administratif atau yang pidana?" kata Agus.
Keputusan membawa suatu perkara langsung ke jalur pidana bukan tanpa konsekuensi. Apabila OJK memilih jalur pidana, penanganan perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses penyidikan lebih lanjut dan OJK tidak lagi dapat menggunakan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah melalui jalur administratif dalam perkara yang sama.
Untuk menjawab dilema tersebut, pihaknya baru saja menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan para hakim dari Mahkamah Agung (MA), salah satunya membahas penerapan prinsip una via dalam penegakan hukum di pasar modal.
"Nah ini kemarin diskusi dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung juga mereka menyarankan, ya kalau bisa, ini dari MA ya kemungkinan MA kemarin yang mulia yang menyampaikan kepada kami. Kalau bisa diupayakan dulu dilakukan sanksi administratif, sehingga ada uang yang dikembalikan oleh pelaku-pelaku tersebut yang nanti bisa dikembalikan kepada investor. Tindak pidana itu harus menjadi alternatif terakhir," kata dia.
Sebelumnya, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terhadap sejumlah pihak terkait perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham yang melibatkan pihak-pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
Pihak-pihak tersebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$83,3 juta terkait kasus DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta terkait BREN, dan Rp100 miliar atau US$5,6 juta terkait CUAN.
(rob/rob)