OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar, CUAN Rp100 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.
"Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Pihaknya juga menyatakan, setiap emiten yang masuk high shareholder concentration (HSC) tanpa terkecuali diperiksa OJK, apakah ada terjadi dugaan indikasi pidana di pasar modal. Menurutnya, dari 61 emiten yang terindikasi HSC, ada 31 di antaranya yang diduga terjadi pelanggaran pidana.
OJK telah memanggil lima orang direksi BREN dan CUAN terkait indikasi tindak pidana di pasar modal perihal penawaran umum perdana saham.
"Saham penawaran umum itu diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan Pengendali. OJK menelusuri aliran dana terkait BREN dan CUAN, dan memanggil pihak terkait setidaknya terhadap 5 anggota direksi", ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Regulator pasar modal tersebut menemukan fakta tindakan penyesatan pemesanan saham CUAN yang memperoleh penjatahan saham sangat besar dan mengaburkan identitas, sehingga membuat saham beredar terbatas.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]