MARKET DATA

Bukit Asam (PTBA) Bubarkan Anak Usaha, Ini Alasannya

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
02 November 2026 06:35
PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 milik PT Bukit Asam Tbk. (Dok: PTBA/Leo Lintang)
Foto: PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 milik PT Bukit Asam Tbk. (Dok: PTBA/Leo Lintang)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan pembubaran yang disertai likuidasi anak usahanya, yaitu PT Bukit Multi Properti (PT BMP). PT BMP merupakan entitas anak usaha PTBA secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (PT BMI).

Sementara, PT BMI tercatat memiliki 99,99% saham PT BMP, sedangkan sisa 0,01% dimiliki Yayasan Bukit Asam (YBA).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan, pembubaran tersebut berkaitan dengan kebijakan strategis Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management.


Kebijakan tersebut mengarahkan dan menginstruksikan penataan (streamlining) anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengoptimalkan penyelenggaraan BUMN maupun anak usahanya dalam mencapai tujuan BUMN.

"Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management memiliki kebijakan strategis yang mengarahkan dan menginstruksikan dilakukannya penataan (streamlining) Anak Usaha BUMN dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan BUMN maupun Anak Usaha BUMN guna mendukung pencapaian tujuan BUMN," tulis manajemen dikutip, Senin (2/11/2026).

Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti, serta memperbaiki tata kelola melalui pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis, termasuk lewat pembubaran badan usaha.

Sebagai bagian dari grup PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, PTBA menyatakan langkah ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam mendukung realisasi kebijakan strategis pemegang saham pengendali MIND ID. Pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap PT BMP sebagai entitas yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perseroan.

Manajemen menegaskan, aksi korporasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga


Most Popular
Features