MARKET DATA

Jaya Property (JRPT) Bubarkan Anak Usaha, Apa Dampaknya?

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
29 June 2026 11:40
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021).  Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada per
Foto: Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) mengumumkan pembubaran yang diikuti proses likuidasi PT Jaya Mitra Sarana (JMS), entitas anak yang dimiliki perseroan sebesar 50%.

Dalam keterbukaan informasi bernomor 129/JRP/CS/VI/2026, manajemen menjelaskan bahwa keputusan pembubaran dan likuidasi JMS merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jaya Mitra Sarana yang diselenggarakan pada 26 Juni 2026.

"PT Jaya Real Property Tbk ("Perseroan") dengan ini mengumumkan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi," tulis manajemen, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6/2026).

Sejak keputusan tersebut ditetapkan, JMS resmi memasuki proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perseroan menyampaikan bahwa pengungkapan informasi ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten serta Perusahaan Publik.

Meski melakukan pembubaran salah satu entitas anak, PT Jaya Real Property menegaskan bahwa langkah korporasi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Perseroan juga memastikan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan.

"Kejadian dan informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen.

Selain itu, perseroan juga menegaskan bahwa transaksi yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi JMS tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan bahwa aksi korporasi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Bank Bangkrut Nambah Satu, Kali Ini di Jawa Tengah


Most Popular
Features