BEI Coret BCA hingga BUMI dari Daftar Short Selling November 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan menyempaikan, ada 5 saham yang dikeluarkan dari daftar efek short sell, antara lain, PT. Astra International Tbk (ASII), PT. Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT. Barito Pacific Tbk (BRPT), PT. Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Selain itu, BEI juga mencatat sebanyak 11 saham dikeluarkan dari daftar efek margin, yaitu PT. Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT. Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT. Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Selanjutnya, ada PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT. Esta Indonesia Tbk (NEST), PT. Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT. Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT. Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, saham-saham tersebut merupakan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan short selling untuk pelaksanaan pembiayaan dan/atau transaksi pada November 2026.
Penetapan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026.
Pengumuman tersebut merujuk pada Peraturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling, serta Peraturan Nomor III-I tentang keanggotaan margin dan/atau short selling.
Bursa juga mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00135/BEI/09-2026 tanggal 18 September 2026 tentang perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling, serta Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 tentang pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Sebagai informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengaktifkan kembali transaksi short selling. Dalam pengumumannya, Direksi BEI menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.
"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," kata Direksi BEI dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2016).