Bea Cukai Ungkap 5 Bandara RI Jadi Jalur Perdagangan Emas Ilegal Dunia

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 26/10/2026 18:05 WIB
Foto: Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap lima bandara Indonesia menjadi jalur perdagangan emas internasional.

Lima bandara itu adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda.

Dari hasil penindakan di lima bandara jalur perdagangan emas ilegal itu, DJBC pun telah berhasil mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar.


Berdasarkan hasil analisis intelijen, DJBC mampu menggagalkan berbagai upaya penyelundupan yang kebanyakan melibatkan warga negara asing (WNA), khususnya warga negara China dan India dengan tujuan ke berbagai negara, seperti Dubai, Bangkok, Singapura, India, dan Malaysia.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap ekspor ilegal, khususnya komoditas sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

"Jadi dalam kesempatan yang baik ini tentu kami sampaikan bahwa negara hadir dalam menyelamatkan sumber daya yang ada sebagai wujud implementasi upaya biaya cukai untuk mewujudkan cita-cita negara, mewujudkan program prioritas presiden Asta Cita yang sudah dicanangkan," ujar Priyono dalam konferensi pers di Gedung Sumatra, Jakarta pada Senin (26/10/2026).

"Bea cukai tentu berkomitmen penuh untuk menjaga segala pintu-pintu masuk terkait dengan penyelundupan, khususnya sumber daya alam," tegasnya.

Berikut ini rincian penindakan ekspor ilegal emas di lima bandara internasional:

Penindakan di Bandara Kertajati

Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp11,64 miliar pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 Karat). Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.

Penindakan di Bandara Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta gagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY pada Minggu (18/10/2026). Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp9,39 miliar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura.

CSW kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan dan PJ kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Pembawaan emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.

Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar pada Selasa (20/10/2026).

Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.

Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang WN Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.

Saat ini barang bukti tersebut telah dibawa ke Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Penindakan di Bandara Soekarno Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar. Penindakan pertama terlaksana pada Selasa (20/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Petugas mengamankan tiga WN India berinisial TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam dubur.

Penindakan kedua terlaksana pada Kamis (22/10/2026) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima WN Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Kualalumpur, Malaysia.

Kelima pelaku kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam alat kelamin.

Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong. TA kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.

Penindakan di Bandara Juanda

Pada Kamis (22/10), Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp2,93 miliar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan emas sebesar 99,5 persen.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Sekuritas Sebut MSCI Bikin Kredibilitas RI Dipertanyakan