MARKET DATA

Kerja Sama Angkasa Pura Berakhir, Entitas Usaha GGRM Kelola 1 Bandara

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
02 October 2026 11:55
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) untuk melayani penerbangan pesawat jet berbadan sedang (narrow body) di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agu
Foto: PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) untuk melayani penerbangan pesawat jet berbadan sedang (narrow body) di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agustus 2026. (Dok. Ist/Official Bndara Husein Sastra Negara)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports telah menyampaikan perubahan bandar udara yang dikelolanya. Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak lagi dikelola oleh perushaan BUMN tersebut. Pengelolaan bandara itu kini dipegang oleh PT Surya Dhoho Investama.

Sebagai informasi, PT Surya Dhoho Investama (SDHI) merupakan anak usaha milik PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, juga telah menerbitkan keputusan yang menetapkan Bandara Dhoho sebagai bandara yang dikelola PT Surya Dhoho Investama. Perubahan ini resmi terjadi pada 25 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah berakhirnya perjanjian antara Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama pada 31 Agustus 2026. Pemerintah juga mencatat bahwa PT Surya Dhoho Investama kini sudah memiliki sertifikat resmi sebagai badan usaha bandar udara sejak 19 September 2026.


Nantinya, sejumlah bandara yang dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama akan dikelola lewat skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha. Dalam skema itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertindak sebagai penanggung jawab proyek, sedangkan PT Surya Dhoho Investama menjadi pihak pengelola.

Hasil konsesi menjadi pendapatan negara. Jika perusahaan melanggar aturan atau perjanjian, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Angkasa Pura Angkat Anak Karni Ilyas Jadi Komisaris


Most Popular
Features