BYAN Ungkap soal Transaksi Saham, BEI Soroti Harga Jual ke Haji Isam
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) buka suara terkait transaksi pengalihan saham kepada PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik pengusaha Haji Isam, dengan harga Rp2.588 per saham pada 15 Oktober 2026. Perseroan menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi tersebut.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, bursa meminta penjelasan mengenai kesamaan harga dalam transaksi saham pada 15 Oktober 2026 sebesar Rp2.588 per saham dan keterkaitannya dengan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) dengan Jhonlin Baratama.
BEI juga mempertanyakan apakah terdapat perubahan PJBS yang mengakibatkan pengalihan saham lanjutan kepada Jhonlin Baratama. Selain itu, bursa meminta penjelasan mengenai alasan kedua transaksi dilakukan pada harga yang sama.
Tak hanya itu, BEI menyoroti dasar penentuan harga pengalihan saham pada 16 Oktober 2026 sebesar Rp2.588 per saham. Pasalnya, pada 14 Oktober 2026, Dato' Low Tuck Kwong tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler dengan harga Rp11.200 per saham.
Menanggapi pertanyaan tersebut, manajemen BYAN menyatakan tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai substansi transaksi karena perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi tersebut.
Hal serupa disampaikan perseroan terkait kewajiban penyampaian Laporan Kepemilikan Saham (LKS) serta informasi mengenai pihak pembeli, apabila pengalihan saham tidak dilakukan kepada Jhonlin Baratama dan pembelinya merupakan badan usaha.
Informasi yang diminta tersebut mencakup bidang usaha, susunan manajemen, susunan pemegang saham, hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari pihak pembeli.
Di tengah pertanyaan mengenai transaksi saham tersebut, BYAN juga menjelaskan komposisi kepemilikan saham berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham per 19 Oktober 2026 yang bersumber dari sistem Akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berdasarkan laporan tersebut, Dato' Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham BYAN atau setara 8,30% dari modal ditempatkan dan disetor. Sementara itu, Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00%.
Adapun PT Jhonlin Baratama tercatat menguasai 10.084.088.370 saham BYAN, setara dengan 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor.
Dengan komposisi tersebut, kepemilikan Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low secara bersama-sama mencapai 30,30%, sedikit lebih besar dibandingkan porsi kepemilikan Jhonlin Baratama sebesar 30,25%.
'Berdasarkan komposisi saham Perseroan di atas, kami mencatat bahwa kepemilikan saham terbesar masih dimiliki oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang secara bersama-sama memiliki 30,30%," tulis manajemen BYAN, Jumat (23/10/2026).
Terkait status pengendalian perusahaan, manajemen BYAN menyatakan belum memperoleh informasi yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian. Hal ini mengacu pada surat pemberitahuan dari Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low tertanggal 8 Oktober 2026.
Perseroan juga menyatakan belum menerima informasi mengenai adanya pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan perusahaan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Atas dasar informasi yang diterima perseroan, manajemen BYAN berpandangan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan pengendalian atas perusahaan.
(rob/rob)