MARKET DATA

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, OJK Buka Suara

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
25 September 2026 16:40
Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait mekanisme transaksi di pasar modal menyusul rumor pasar mengenai transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam dengan nilai yang disebut jauh di bawah harga pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur melalui regulasi yang memadai. Menurutnya, terdapat beberapa mekanisme transaksi yang dapat digunakan oleh pelaku pasar sesuai kebutuhan dan karakteristik transaksi.

Hasan menjelaskan, pada pasar reguler harga saham terbentuk berdasarkan transaksi yang dilakukan banyak pihak secara anonim. Dalam mekanisme ini, harga yang tercipta mencerminkan kesepakatan pasar antara penjual dan pembeli yang bertemu melalui sistem perdagangan bursa.


Di sisi lain, terdapat pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi bersifat bilateral dengan karakteristik yang berbeda dari pasar reguler. Pada pasar ini, para pihak dapat melakukan negosiasi harga sesuai kesepakatan sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nah yang tadi dimaksudkan kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu," ujar Hasan ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (25/9/2026).

Ia menambahkan seluruh transaksi yang dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi tetap harus mengacu pada ketentuan dan peraturan bursa yang berlaku. Pengawasan atas transaksi tersebut dilakukan oleh BEI dengan koordinasi bersama OJK.

Lebih jauh, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hingga saat ini belum terdapat pembatasan khusus terkait harga transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi. Ia juga menyebut aturan yang berlaku saat ini belum mengatur kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar negosiasi.

Meski demikian, Jeffrey mengungkapkan BEI tengah mengkaji kemungkinan pengaturan batasan harga pada pasar negosiasi. Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi pasar modal dan telah dibahas jauh sebelum munculnya rumor terkait transaksi saham BYAN.

"Tapi kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya. Dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi," kata Jeffrey.

Menurutnya, masukan mengenai perlunya batasan harga di pasar negosiasi berasal dari berbagai pelaku pasar domestik maupun global. Usulan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah rekomendasi yang diterima BEI dalam upaya pengembangan pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa BYAN atau setara sekitar 30% dari total saham beredar perseroan.

Di pasar juga beredar rumor bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih sekitar 62% saham BYAN. Dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp53,1 triliun.

Sebagai perbandingan, harga saham BYAN pada penutupan perdagangan Kamis (17/9/2026) berada di level Rp11.525 per saham. Dengan demikian, harga pasar BYAN saat ini berada jauh di atas harga indikatif yang muncul dari rumor tersebut.

Meski demikian, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, transaksi tersebut masih bersifat bersyarat. Penyelesaiannya masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Haji Isam Mau Caplok 30% Saham BYAN, Harga Berapa?


Most Popular
Features