Demi Genjot Kredit, BI Guyur Likuiditas Rp458,5 T ke Perbankan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencatat realisasi insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diperoleh perbankan mencapai Rp458,5 triliun hingga minggu pertama Oktober 2026. Insentif tersebut disalurkan melalui dua jalur, yakni untuk mendorong kredit ke sektor riil dan memperdalam pasar uang.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan, dari total insentif tersebut, sebesar Rp336,4 triliun dialokasikan melalui financing channel. Sementara itu, alokasi melalui kanal Pendalaman Pasar Uang (PPU) tercatat sebesar Rp122,1 triliun.
"Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun," papar Destry, dalam paparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/10/2026).
Dengan demikian, mayoritas insentif KLM yang diperoleh perbankan masih dialokasikan melalui financing channel, yang ditujukan untuk mendorong peningkatan kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas.
BI terus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang longgar untuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, implementasi KLM melalui kanal PPU disebut telah mendorong redistribusi likuiditas di antara perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah. Kanal ini diharapkan memperkuat pendalaman pasar uang sekaligus mendukung fungsi intermediasi perbankan.
"Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan implementasi KLM guna meningkatkan efektivitas penyaluran kredit/pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Destry.
Sejalan dengan optimalisasi kebijakan tersebut, BI menetapkan penguatan insentif KLM menjadi maksimal 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Ketentuan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2026.
Dalam skema tersebut, insentif melalui financing channel ditetapkan paling tinggi sebesar 3% dari DPK. Dukungan kredit dan pembiayaan diperluas kepada sektor usaha yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, insentif melalui kanal PPU ditetapkan paling tinggi sebesar 2% dari DPK. Penguatan ini ditujukan untuk mendorong redistribusi likuiditas serta meningkatkan intermediasi perbankan.
Kebijakan ini, sekaligus menegaskan bahwa BI akan terus mengoptimalkan implementasi KLM agar kebijakan insentif likuiditas semakin efektif dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor produktif, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
(haa/haa)