8 Photos
Babak Baru KSP Indosurya, Korban Terima Ganti Rugi Rp229 M Tahap I
Penyerahan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Tahap I sebesar Rp229,42 miliar
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Patris Yusrian Jaya (ketiga kanan) menyerahkan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Wan Teddy Adrian (kanan) secara simbolis di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
BPA Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian kepada korban perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap I atas nama terpidana Henry Surya senilai Rp 229.428.515.741 dan dibagikan secara proporsional kepada para korban. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian menyebut penyerahan ganti rugi merupakan pelaksanaan tahap pertama dari dana aset terpidana perkara KSP Indosurya yang telah dilelang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, penyaluran ganti rugi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 16 Mei 2023 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 24 Januari 2023 atas nama Henry Surya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dikutip Detikcom, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi. Namun, total kerugian yang tercatat mencapai Rp8,06 triliun, sehingga dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh dari jumlah kerugian para korban. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kejagung berharap penyaluran tahap pertama ini dapat diikuti tahap berikutnya seiring dengan upaya pemulihan aset. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dengan demikian, dana tambahan yang diperoleh dari hasil pelelangan aset dapat membantu mengurangi kerugian para korban kasus KSP Indosurya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)