MARKET DATA

Lanjuti Permintaan Komisaris, Jasa Marga Gelar RUPSLB 25 November

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
19 October 2026 17:30
Subakti Syukur Jadi Dirut, Dividen Jasa Marga Rp 110,36 M
Foto: Subakti Syukur Jadi Dirut, Dividen Jasa Marga Rp 110,36 M

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 25 November 2026, di Jakarta. Sayangnya belum diketahui terkait mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB tersebut.

Namun, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan penyelenggaraan rapat dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Nomor DK 129/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026.

Rencananya, rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Perseroan merekomendasikan pemegang saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui eASY.KSEI. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 30 menit sebelum penyelenggaraan rapat dimulai.

"Pemanggilan Rapat akan dipublikasikan pada tanggal 03 November 2026 melalui situs web pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," tulis manajemen, Senin (19/10/2026).


Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 2 November 2026 pukul 16.15 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham 2 November 2026.

Pemegang saham juga dapat mengusulkan mata acara rapat dengan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Pasal 16 POJK 15/2020. Usulan harus diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Usulan tersebut harus diterima Direksi selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pemanggilan rapat, yakni paling lambat 27 Oktober 2026. Usulan juga harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar perseroan.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue


Most Popular
Features