MARKET DATA

Usai Dicaplok Haji Isam, Bayan (BYAN) Rombak Direksi-Komisaris

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
02 November 2026 10:15
Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad dan Pendiri Bayan Resources, Datok Low Tuck Kwong. (Instagram/alwincc)
Foto: Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad dan Pendiri Bayan Resources, Datok Low Tuck Kwong. (Instagram/alwincc)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 November 2026. Dalam rapat tersebut, emiten batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong ini mengagendakan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 November 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jade Room, Fairmont Hotel Lantai 2, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta.

Disebutkan bahwa, terdapat dua mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB tersebut. Pertama, persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi perseroan. Kedua, persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris perseroan.

Kedua agenda tersebut merujuk pada Anggaran Dasar perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


Dalam penjelasannya, BYAN menyampaikan bahwa pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, termasuk pengunduran diri, merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski demikian, dalam pemanggilan tersebut perseroan belum merinci nama-nama anggota Direksi maupun Dewan Komisaris yang akan mengalami pergantian.

Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada 29 Oktober 2026 hingga pukul 16.15 WIB.

Pemegang saham dapat menghadiri rapat secara langsung maupun elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk melalui mekanisme pemberian kuasa elektronik (e-proxy) dan penyampaian suara elektronik (e-vote).

Bagi pemegang saham yang memilih hadir secara elektronik, batas waktu penyampaian deklarasi kehadiran, pemberian kuasa elektronik, serta suara elektronik ditetapkan paling lambat pada 20 November 2026 sebelum pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, pemegang saham yang hadir secara fisik diwajibkan membawa dokumen identitas dan dokumen pendukung sesuai dengan status kepemilikannya. Pemegang saham yang diwakili kuasa juga harus menyerahkan surat kuasa asli bermeterai Rp10.000 beserta dokumen identitas terkait.

Perseroan turut menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pihak independen yang dapat menerima kuasa kehadiran dan suara pemegang saham melalui fasilitas eASY.KSEI.

Entitas perusahaan milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama telah mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low dengan sebanyak 10.084.088.370 saham atau setara dengan 30,25%.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), harga transaksi yang tercatat pada tanggal 8 Oktober 2026 berada jauh dari harga pasar yaitu sebesar Rp2.588 per saham. Artinya, PT Jhonlin Baratama merogoh kocek senilai Rp26.097.380.221.560.

Transaksi tersebut dilakukan melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) antara Low Tuck Kwong dan Elaine Low selaku penjual dengan PT Jhonlin Baratama selaku pembeli. Setelah penyelesaian, Jhonlin Baratama memiliki saham yang mewakili 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article PPRO Rombak Direksi, Ini Susunan Terbaru


Most Popular
Features