MARKET DATA

Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal Kripto

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
16 October 2026 18:15
Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan para ulama di Indonesia memiliki tugas yang berbeda terkait dengan perdagangan aset keuangan kripto.

Sebagai gambaran, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur pajaknya; Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas untuk mengawasi perdagangan dan pasarnya. Sementara, para ulama memberikan panduan tentang apa yang sesuai dengan syariah dan apa yang tidak.

"Jadi, kita tidak boleh mencampuradukkan kebijakan pajak dengan penilaian agama tentang ekonomi digital dan aset kripto," ujar Nurkholisoh, dikutip Jumat (16/10/2026).


Meski demikian, Nurkholisoh menggarisbawahi mereka memiliki tugas yang sama, yaitu menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah diikuti.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Menurutnya, pajak hanya sebatas merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagipula, MUI memang sudah mengeluarkan Keputusan Itjima' Ulama Komisi Fatwa pada 2021. Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).


Keputusan itu juga menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat," ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak


Most Popular
Features