Ada Pidana Pasar Modal, Saham CUAN, BREN dan DSSA Kompak ARB

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 16/10/2026 17:18 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Badung, CNBC Indonesia - Tiga saham kompak menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB) pada perdagangan hari ini, Jumat (16/10/2026). Ketiga saham tersebut adalah PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA).

Berdasarkan data perdagangan, saham CUAN ditutup di level 540, anjlok 14,29% atau turun 90 poin dibandingkan perdagangan sebelumnya. Saham emiten tambang batu bara milik Prajogo Pangestu tersebut bergerak turun hingga menyentuh batas ARB.

Selanjutnya, saham Prajogo Pangestu lainnya, BREN juga merosot 14,91% atau turun 325 poin ke level 1.855. Pergerakan saham emiten energi baru terbarukan milik Grup Barito ini sempat menunjukkan fluktuasi terbatas sebelum kembali bertahan di level terendahnya.


Sementara itu, saham DSSA terkoreksi 14,88% atau turun 125 poin ke level 715. Saham emiten energi dan infrastruktur holding Grup Sinar Mas tersebut turut menyentuh batas ARB pada perdagangan hari ini.

Ambruknya ketiga saham itu terjadi selang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi memaparkan, OJK menyatakan telah memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2023 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 undang-undang yang sama.

"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, jumat (16/10/2026).

Selain itu, OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran, setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

"OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

"OJK meminta data dan dokumen kepada 4 anggota bursa penjamin emisi efek dan 3 bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, 3 bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti," jelasnya

OJK juga menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya. Hal ini membuat saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA dan kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.

Adapun pada sesi II perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG berada di level 5.227,01 turun 636,77 poin atau 11%. Penurunan itu terjadi usai trading halt indeks anjlok 8% tak lama setelah pembukaan perdagangan hari ini.

Penurunan tajam tersebut dipicu oleh keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) berpotensi menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone. Mereka kompak menyatakan dampaknya besar terhadap pasar modal domestik.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Respons MSCI & Peluang RI Turun ke "Standalone Market"