Ada Pidana Pasar Modal, OJK Periksa 5 Direksi BREN dan CUAN
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memanggil lima orang direksi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk terkait indikasi tindak pidana di pasar modal perihal penawaran umum perdana saham.
"Saham penawaran umum itu diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan Pengendali. OJK menelusuri aliran dana terkaitBREN danCUAN, dan memanggil pihak terkait setidaknya terhadap 5 anggota direksi", ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Regulator pasar modal tersebut menemukan fakta tindakan penyesatan pemesanan saham CUAN yang memperoleh penjatahan saham sangat besar dan mengaburkan identitas, sehingga membuat saham beredar terbatas.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.
"Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yg sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yg dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Pihaknya juga menyatakan, setiap emiten yang masuk high shareholder concentration (HSC) tanpa terkecuali diperiksa OJK, apakah ada terjadi dugaan indikasi pidana di pasar modal. Menurutnya, dari 61 emiten yang terindikasi HSC, ada 31 diantaranya yang diduga terjadi pelanggaran pidana.
(ayh/ayh)