MARKET DATA

Ada Pelanggaran, OJK Telusuri Saham BREN, CUAN, dan DSSA

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
16 October 2026 14:29
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Pusp
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi saat menyampaikan Konferensi Pers Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan penegakan hukum terhadap tiga emiten milik konglomerat. Antara lain, emiten PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) milik Franky Oesman Widjaja, serta emiten milik Prajogo Pangestu yaitu PT. Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi memaparkan, OJK menyatakan telah memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2023 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 undang-undang yang sama.

"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di jaakrta, jumat (16/10/2026).

Selain itu, OJK juga memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran, setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

"OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

"OJK meminta data dan dokumen kepada 4 anggota bursa penjamin emisi efek dan 3 bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, 3 bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti," jelasnya

OJK juga menemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya. Hal ini membuat saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA dan kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta dolar kepada BREN, dan Rp100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis


Most Popular
Features