BEI: Standalone Market Bukan Kasta Terendah, Ini Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan klasifikasi standalone market yang dipertimbangkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan merupakan klasifikasi pasar modal terendah. Klasifikasi tersebut merupakan kategori terpisah yang umumnya digunakan untuk pasar yang masih memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, klasifikasi standar MSCI terdiri dari tiga kategori, yakni developed market atau pasar maju, emerging market atau pasar berkembang, dan frontier market atau pasar perintis. Sementara itu, stand alone market tidak berada di bawah ketiga kategori tersebut dalam suatu tingkatan berjenjang, melainkan merupakan klasifikasi tersendiri.
"Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti advance, kemudian emerging, kemudian frontier, kemudian stand alone. Jadi nggak seperti itu," ujar Iding dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat, (16/10/2026).
Iding mengatakan, MSCI saat ini masih membuka proposal atau konsultasi terkait kemungkinan klasifikasi tersebut terhadap pasar saham Indonesia. Proses konsultasi itu diperkirakan berlangsung hingga April 2027, sedangkan keputusan penentuan klasifikasi dijadwalkan pada Juni 2027.
Dengan waktu yang tersedia, BEI akan berupaya memenuhi berbagai aspek yang dinilai masih kurang oleh sebagian investor global terkait reformasi pasar modal Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat bukti atau evidence untuk menunjukkan efektivitas reformasi tersebut terhadap perilaku pasar dan investor.
Menurut Iding, penguatan bukti diperlukan untuk menunjukkan bahwa berbagai reformasi yang dilakukan BEI mampu mendorong transparansi informasi bagi investor. Dengan demikian, investor global diharapkan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang lebih terbuka dan data yang lebih memadai.
Terkait potensi dampak apabila Indonesia masuk dalam klasifikasi stand alone market, Iding mengatakan BEI belum menyusun proyeksi mengenai konsekuensi yang mungkin terjadi terhadap pasar modal domestik, termasuk potensi dampaknya terhadap arus dana asing.
"Kita belum memproyeksikan hal tersebut ya, karena kita juga kan baru terima pengumumannya yang menurut kami juga ini surprising sekali karena kami juga tidak expect ya terhadap hal ini," kata Iding.
Sebelumnya, MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/10/2026).
MSCI menyatakan bahwa pihaknya membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.