Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Kamis, 15/10/2026 20:19 WIB
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok. Kemenag)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Menurutnya, pajak hanya sebatas merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagipula, MUI memang sudah mengeluarkan Keputusan Itjima' Ulama Komisi Fatwa pada 2021. Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).


Keputusan itu juga menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat," ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets - Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Namun, Nasaruddin mengatakan terdapat pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pengenaan pajak tentu saja bukan merupakan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas penghasilan dari kripto tidak berarti menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan, ataupun mendorong kegiatan perdagangannya itu sendiri.

"Penilaian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut merupakan wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya tentu kita hormati," ujar Bimo.

Bisa Menjadi Halal

Nasaruddin mengatakan urusan halal dan haram ditentukan objektivitasnya. Kripto bisa jadi disebut haram sebagai mata uang pada saat ini karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar). Namun, bila suatu saat dinyatakan tak bermasalah, bisa menjadi halal.

"Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama," ujar Nasaruddin.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T