BEI Sanksi Emiten Obligasi yang Belum Setor Laporan Keuangan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 13/10/2026 12:50 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengenaan sanksi terhadap perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk, serta Efek EBA-SP, EBAS-SP yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026.

Berdasarkan pemantauan BEI hingga 6 Oktober 2026, masih terdapat perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

"1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik sampai dengan 6 Oktober 2026 (dikenakan Peringatan Tertulis Ketiga)," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa, (13/10/2026).


Sebagaimana diketahui, BEI menetapkan batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik pada Rabu, 30 September 2026. Sementara itu, batas akhir penyampaian laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis Kedua jatuh pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan data BEI, terdapat 62 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi dan/atau sukuk, serta efek EBA-SP dan EBAS-SP per 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 perusahaan tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026.

Selain satu perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, terdapat satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama.

BEI juga menjelaskan terdapat dua Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (EBA-KIK) yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia yang mencatatkan Surat Utang Negara juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tersebut.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan