Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Jakarta, CNBC Indonesia - Ahli waris dapat mengurus penutupan rekening bank milik anggota keluarga yang meninggal dunia. Proses ini penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening sekaligus menghentikan biaya administrasi yang mungkin masih berjalan.
Rekening bank yang tidak segera ditutup berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan maupun transaksi ilegal. Selain itu, saldo yang tersisa di rekening dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban almarhum atau diserahkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mengurus penutupan rekening, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan dan prosedur penutupan rekening nasabah yang meninggal dunia dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya.
Karena itu, ahli waris disarankan menghubungi atau mendatangi kantor bank tempat almarhum membuka rekening untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan serta mekanisme pencairan saldo yang tersisa.
Melansir berbagai sumber, berikut syarat dan cara menutup rekening bank milik anggota keluarga yang meninggal dunia.
Syarat menutup rekening bank nasabah yang sudah meninggal
Ahli waris atau pihak yang mendapatkan kuasa perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan penutupan rekening.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Akta kematian pemilik rekening.
Buku tabungan dan kartu ATM milik almarhum, jika ada.
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli almarhum.
KTP asli seluruh ahli waris.
Surat Keterangan Ahli Waris.
Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Untuk Surat Keterangan Ahli Waris, terdapat ketentuan pengesahan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi yang dirujuk, untuk saldo rekening maksimal Rp100 juta, surat tersebut disahkan oleh kepala desa dan diketahui camat. Sementara itu, untuk saldo di atas Rp100 juta, pengesahan dilakukan oleh notaris atau pengadilan.
Meski demikian, ahli waris perlu memastikan kembali ketentuan tersebut kepada bank terkait karena persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai kebijakan bank dan kondisi pewarisan.
Cara menutup rekening bank keluarga yang sudah meninggal
Setelah seluruh dokumen persyaratan tersedia, ahli waris dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengajukan penutupan rekening:
Datangi kantor bank tempat almarhum membuka rekening.
Ambil antrean dan temui petugas layanan nasabah atau customer service.
Sampaikan bahwa kedatangan bertujuan mengurus penutupan rekening milik anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta oleh pihak bank.
Isi formulir penutupan rekening sesuai arahan petugas.
Bayar biaya administrasi penutupan rekening apabila dikenakan.
Apabila masih terdapat saldo, tanyakan prosedur pencairan atau pemindahan dana kepada ahli waris yang berhak.
Ahli waris sebaiknya memastikan seluruh proses administrasi telah diselesaikan dan menanyakan apakah terdapat kewajiban atau dokumen tambahan sebelum rekening resmi ditutup.
Dasar hukum hak ahli waris atas rekening almarhum
Hak ahli waris untuk memperoleh informasi mengenai rekening milik anggota keluarga yang meninggal dunia memiliki landasan hukum. Salah satunya adalah Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa bank dapat membuka rahasia bank atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang sah. Dengan demikian, ahli waris yang memenuhi ketentuan berhak mengajukan permintaan informasi terkait rekening almarhum sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan pewaris karena hukum sejak pewaris meninggal dunia. Hal ini mencakup hak atas kekayaan yang menjadi bagian dari harta warisan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, ahli waris sebaiknya segera menghubungi bank terkait untuk mendapatkan informasi mengenai saldo, dokumen yang diperlukan, serta prosedur penutupan rekening. Langkah ini dapat membantu melindungi dana peninggalan sekaligus memastikan proses pengurusan hak ahli waris berjalan sesuai ketentuan.