MARKET DATA

OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
08 October 2026 15:22
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengikuti fit and proper test calon Anggota Dewan Komisioner OJK di Ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sab
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait FTSE Russell yang mempertahankan status pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal itu menjadi angin segar bagi industri karena artinya para investor global masih percaya pada pasar saham Tanah Air.

"Tentu di belakangnya ada para investor, investor global yang masih menganggap dan mengapresiasi market kita, tingkat integritas dan investabilitasnya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Seperti diketahui, FTSE Russell menyatakan status Indonesia ke dalam kategori Secondary Emerging Market. Artinya, status tersebut tidak berubah. Meskipun demikian, pihaknya tetap memantau secara ketat reformasi integritas pasar modal Indonesia.

"Tentu juga kita mencatat hal positif lainnya, yaitu tidak adanya pernyataan kita di dalam watchlist mereka," ucapnya.


Hasan mengapresiasi lembaga pemeringkat global yang ikut menyoroti reformasi pasar modal yang sedang dilakukan dalam rangka percepatan integritas di pasar modal. "Khususnya yang menyangkut isu utama berupa transparansi kepemilikan dan struktur kepemilikan, serta free float calculation atau perhitungan free float saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," imbuhnya.

Hasan menyampaikan lebih jauh, secara spesifik lembaga tersebut menyinggung tentang transparansi kepemilikan 1%, granularity dan detail tipe klasifikasi investor, adanya high shareholding concentration, dan upaya peningkatan free float di pasar melalui ketentuan kenaikan minimum free float.

"Yang ini juga mereka nyatakan menuju kepada kondisi normalisasi perhitungan indeks seperti sebelumnya. Jadi ini hal yang saya kira banyak bisa kita kutip sebagai pernyataan konfirmasi positif atas progres yang kita lakukan," sebutnya.

Sebelumnya, FTSE Russell menunda sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada kaji ulang indeks Maret, Juni, dan September 2026. Kini FTSE Russell menilai efektivitas langkah-langkah reformasi yang baru diterapkan, terutama dalam mendukung transisi yang tertib dan stabil kembali ke proses kaji ulang indeks standar. Proses tersebut mengacu pada FAQ FTSE Russell mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia.

"Tentu kalau kita melihat perjalanannya ini cukup panjang ya. Kan itu sudah mulai sejak ada di awal April 2026 untuk data per Maret 2026. Jadi sudah sekian bulan tentu ini bentuk hasil evaluasi yang mereka lakukan selama ini dan kemudian muncul dalam bentuk pernyataan di pengumuman resmi yang cukup panjang terkait dengan kondisi pasar kita," ungkapnya.

Sebagai informasi, selanjutnya, FTSE Russell juga berencana menyampaikan pembaruan mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang kaji ulang indeks Desember 2026. Pembaruan itu akan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar dan masukan dari para pemangku kepentingan.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]
Next Article FTSE Russell Pertahankan Status RI, Pantau Reformasi Pasar Modal


Most Popular
Features