OJK Mau Perpanjang Batas Kredit Macet Pinjaman Online Jadi 180 Hari

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 08/10/2026 10:35 WIB
Foto: Ilustrasi Pinjol (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan rencana perubahan batas kategori pendanaan macet dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyesuaian yang tertuang dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 terkait industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) bukan tanpa alasan.

Perubahan tersebut dilakukan antara lain untuk menyelaraskan ketentuan kolektibilitas Pindar dengan perbankan. Penyesuaian ini dinilai penting karena perbankan merupakan mayoritas kelompok lender institusi dalam industri Pindar.

"Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (8/10/2026).

Sebagaimana diketahui, kualitas pendanaan industri Pindar saat ini salah satunya tercermin melalui indikator Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90). Indikator tersebut menggambarkan tingkat pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

OJK mencatat TWP90 industri Pindar pada Agustus 2026 berada di level 4,73%. Pergerakan TWP90 antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar borrower atau penerima pendanaan.

OJK terus memantau secara ketat perkembangan kualitas pendanaan di industri Pindar serta langkah-langkah perbaikan yang dilakukan para penyelenggara. Pengawasan tersebut dilakukan agar tingkat TWP90 tetap terjaga dan risiko kualitas aset dapat dikelola.

Pada Agustus 2026, terdapat 16 penyelenggara Pindar yang mencatatkan TWP90 di atas 5%. OJK pun terus mendorong penyelenggara untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif serta memperkuat penerapan manajemen risiko.



(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T