Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih memantau secara ketat penyelesaian masalah sejumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) bermasalah, termasuk Akseleran dan Crowde. Pengawasan tersebut mencakup penyelesaian portofolio kepada para pemberi dana (lender).
"OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).
Agusman menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya mengenai perkembangan penanganan pindar bermasalah, seperti Akseleran, Crowde, hingga KoinP2P. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dijalankan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing penyelenggara.
"Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara," katanya.
Namun, OJK belum memerinci progres penyelesaian kewajiban kepada lender untuk setiap platform tersebut, termasuk nilai dana yang sudah dikembalikan.
Bos Crowde Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara
Sebagai catatan, kasus Crowde sebelumnya telah masuk ke ranah pidana. Pada Januari 2026, OJK menetapkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan direktur utama sekaligus pemegang sahamnya, Yohanes Sugihtononugroho (YS), sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan pada periode Januari 2023 hingga September 2024, antara lain dengan menyampaikan data palsu kepada otoritas dan memanipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.
Dalam penyidikannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Penyaluran tersebut dilaporkan di Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah para mitra itu telah menerima pendanaan, dengan nilai sekitar Rp12 miliar.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21). Penyidik OJK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Para tersangka sempat mengajukan praperadilan. Namun, pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan itu dan menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Di tengah belum tuntasnya kasus Akseleran dan Crowde, OJK menyampaikan bahwa proses likuidasi pindar lain yang bermasalah, PT Ringan Teknologi Indonesia, telah memasuki tahap akhir.
"Penyelesaian kewajiban kepada Lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 Lender dengan nilai sekitar Rp3,04 miliar," ungkap Agusman.
Jurus Baru: Pooling Funds hingga Dana Likuidasi
Untuk mencegah kasus serupa terulang, OJK tengah menyiapkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditargetkan terbit tahun ini.
Dalam draf aturan tersebut, penyelenggara pindar wajib membentuk cadangan pengembalian dana lender (pooling funds) paling sedikit 5% dari platform fee bersih. Dana itu wajib ditempatkan di deposito bank dan/atau surat berharga negara.
"Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara," jelas Agusman.
Selain itu, penyelenggara juga wajib membentuk dana persiapan likuidasi paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum. Dana ini dimulai dari minimal Rp500 juta dan secara bertahap, paling lama tiga tahun, harus mencapai minimal Rp2,5 miliar. Pembentukannya dimulai pada tahun buku 2027.
Menurut Agusman, dana tersebut bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk untuk memenuhi hak lender.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini bertugas menjaga kesinambungan administrasi dan penagihan ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya. OJK menegaskan tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, tetapi mendukung pengelolaan selama masa transisi.
16 Pindar Lampaui Batas TWP90
Dari sisi industri, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73%, masih di bawah batas maksimal 5%. Namun, ada 16 penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui 5%.
"Penyelenggara Pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko," kata Agusman.
Sementara itu, laba komprehensif industri pindar per Agustus 2026 terkontraksi 2,99% yoy menjadi Rp1,58 triliun. Saat ini, jumlah penyelenggara pindar berizin OJK tercatat sebanyak 94 perusahaan.
(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]