DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari total BPIH tersebut, biaya yang menjadi beban langsung jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07.
Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
Dengan demikian, jemaah seharusnya masih perlu melunasi Bipih sekitar Rp26,43 juta setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat tersebut. Namun, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk periode keberangkatan haji 2027.
"Maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi Rp23,24 juta. Dibandingkan pelunasan BIPIH 2026 sebesar Rp25 juta, jadi tahun ini mengalami penurunan," ungkap Dasco di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, (7/10/2026).
Angka ini juga lebih rendah dari rencana awal, sebelumnya, Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40%.