Heboh Isu Dana Haji Bakal Habis di 2027, Bos BPKH Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluruskan isu yang menyebut dana haji akan habis pada 2027.
Ketua BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, posisi keuangan BPKH masih kuat untuk menopang kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun depan.
Fadlul menjelaskan, berdasarkan data per Agustus 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp183,44 triliun. Jumlah tersebut meningkat 63% dibandingkan sekitar Rp112,35 triliun pada 2018.
Menurut Fadlul, dana haji tidak hanya disimpan dan dibiarkan, melainkan dikelola melalui berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengelolaan tersebut menghasilkan nilai manfaat yang dapat mendukung pembiayaan kebutuhan haji.
Adapun dari pengelolaan dana tersebut, BPKH mencatat yield sebesar 6,60% dengan nilai manfaat mencapai Rp8,05 triliun per Agustus 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa dana kelolaan BPKH masih menghasilkan nilai manfaat dari pengelolaan investasi.
"Kalau kita lihat data tersebut tidak ada dasar yang menyimpulkan dana haji akan habis pada 2027. Artinya, dari data tersebut tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dana haji akan habis pada 2027," ucapnya dikutip dari laman resmi @bpkhri Rabu, (7/10/2026).
Meski demikian, Fadlul mengingatkan bahwa dana haji bukan merupakan dana yang tidak terbatas sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati. Investasi harus dilakukan secara prudent dengan tetap menjaga rasio yang sesuai serta memastikan nilai manfaat dapat berkelanjutan.
Fadlul juga meminta masyarakat tidak khawatir keberangkatan haji akan gagal hanya karena isu dana haji habis. Penyelenggaraan ibadah haji melibatkan proses perencanaan, kebijakan anggaran, serta keputusan resmi pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang telah memiliki porsi keberangkatan haji pada 2027 tidak perlu panik akibat beredarnya isu dana haji akan habis. BPKH menilai kondisi dana kelolaan dan nilai manfaat hingga Agustus 2026 masih menunjukkan kemampuan untuk menopang kebutuhan penyelenggaraan haji.
(ayh/ayh)