MARKET DATA

Dana Haji ke Mana Selama Masa Tunggu? Ini Penjelasan Bos BPKH

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
07 October 2026 11:35
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah saat menyampaikan pemaparan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul Imansyah saat menyampaikan pemaparan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan ke mana dana haji jemaah dikelola selama masa tunggu keberangkatan. Hal ini menjadi penting mengingat masa tunggu jemaah haji dapat mencapai bertahun-tahun sejak melakukan pendaftaran hingga memperoleh jadwal keberangkatan.

Fadlul mencontohkan seorang jemaah yang mendaftar haji pada 2014 dan baru mendapatkan jadwal keberangkatan pada 2026. Selama 12 tahun masa tunggu tersebut, dana setoran awal haji tidak hanya disimpan dan didiamkan, tetapi dikelola untuk menghasilkan nilai manfaat.

"Yang paling menarik adalah bahwa ternyata dana haji tidak hanya diam selama jemaah haji tunggu mendapatkan keberangkatannya, tapi juga terus berproduksi untuk menghasilkan nilai manfaat," ujar Fadlul dalam unggahan di Instagram, dikutip Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, jemaah yang telah memperoleh nomor porsi tidak hanya perlu menunggu jadwal keberangkatan. Jemaah juga perlu mempersiapkan kondisi finansial, memperkirakan waktu keberangkatan, mempelajari manasik dan doa-doa haji, serta memastikan data pendaftaran tetap terpantau dan diperbarui apabila diperlukan.

Terkait dana yang disetorkan, Fadlul menjelaskan bahwa dana haji dikelola secara optimal untuk menghasilkan nilai manfaat. Nilai manfaat tersebut kemudian didistribusikan kepada jemaah melalui nilai manfaat virtual account atau NMVA.

"Selama kita atau jemaah haji menunggu keberangkatan, dana haji tidak hanya diam. Dana tersebut dikelola seoptimal mungkin sehingga menghasilkan apa yang disebut sebagai nilai manfaat," jelasnya.

Fadlul menegaskan, nilai manfaat yang dihasilkan tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga menjadi bagian dari manfaat yang diterima jemaah yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.

Namun, terdapat periode yang perlu diperhatikan ketika menghitung masa tunggu tersebut. BPKH baru dibentuk pada 2017 berdasarkan mandat pengelolaan keuangan haji. Setelah melalui masa pengelolaan pada 2018, nilai manfaat pertama kali mulai didistribusikan pada 2018.

"Jadi kalau ada yang bertanya, saya daftar 2014, saya berangkat tahun 2026. Kemana saja selama 12 tahun dana haji yang disetorkan oleh jemaah itu sebagai setoran awal dikelola," kata Fadlul.

Ia menjelaskan, dana haji yang berasal dari periode sebelum BPKH terbentuk kemudian dialihkan dari Kementerian Agama untuk dikelola oleh BPKH. Dengan demikian, distribusi nilai manfaat baru dimulai pada 2018.

"Selama 2014 sampai dengan 2018 tidak ada nilai manfaat yang didistribusikan," ujarnya.

Artinya, dalam contoh jemaah yang mendaftar pada 2014 dan berangkat pada 2026, terdapat sekitar empat tahun periode sebelum distribusi nilai manfaat dilakukan. Sementara sejak 2018 hingga 2026, jemaah tersebut berada dalam periode sekitar delapan tahun ketika distribusi nilai manfaat dilakukan oleh BPKH.

"Oleh karena itu, delapan tahun ini adalah masa di mana distribusi nilai manfaat dilakukan oleh BPKH," kata Fadlul.

Dengan demikian, Fadlul menekankan bahwa tidak seluruh periode masa tunggu sejak pendaftaran otomatis menjadi periode distribusi nilai manfaat. Dalam contoh tersebut, masa tunggu 12 tahun terbagi antara periode sebelum BPKH melakukan distribusi nilai manfaat dan periode setelah distribusi mulai dilakukan.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Isu Dana Haji Bakal Habis di 2027, Bos BPKH Buka Suara


Most Popular
Features