MARKET DATA

Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
04 October 2026 17:15
Ilustrasi seseorang melakukan pinjaman online. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi pinjaman online. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah pinjaman online (pinjol) wajib membayar pinjamannya. Jangan sampai sengaja untuk kabur dari utang atau melakukan gagal bayar (galbay).

Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika gagal bayar selama 90 hari. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.

Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Masa Penagihan

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun per Juni 2026


Most Popular
Features