Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Jumat, 02/10/2026 07:50 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.


"SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital," ujar Bimo dikutip dari keterangannya, Jumat(2/10/2026).

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelengaraan SPPTDLN (issuer). Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk tersebut terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia. Lalu, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan segera akan memasuki periode stabilisasi, untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Menurut Bimo, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.

"Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan," ujar Bimo.

Bimo pun menekankan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing