BEI Buka-Bukaan Soal Masukan Pelaku Pasar Terkait Saham HSC
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyebut penyesuaian atas metodologi High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi mendapat saran dari para pelaku pasar modal. Dia mengatakan, BEI pun sudah melakukan penyesuaian atas metodologi HSC.
"Pada pengumuman pertama ada 15 saham yang masuk daftar saham terindikasi kepemilikan terkonsentrasi dan dalam perjalanannya ada 1 yang sudah keluar karena sudah mendistribusikan saham dengan baik," terang dia dalam Road to CNBC Awards 2025 'Best Securities and Fund Management', Rabu (30/9/2026).
Jeffrey menjelaskan pihaknya menambahkan kriteria Price Impact Ratio dalam menetapkan saham-saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun masuk kategori HSC.
"Kami akan menghitung Price Impact Ratio-nya atau sederhananya saham yang bisa naik atau turun dengan persentase yang besar tapi dengan volume yang kecil. Itu kami hitung. Kemudian atas saham yang Price Ratio tinggi kita lakukan screening atas ada atau tidaknya kepemilikan yang terkonsentrasi," jelas dia.
Dari metodologi tersebut, BEI mengumumkan sebanyak 51 perusahaan terdaftar HSC.
Menurut dia, saham yang terdaftar HSC tidak serta merta melanggar peraturan. Tetapi tetap diberikan konsekuensi sebab saham ini memiliki kepemilikan terkonsentrasi.
"Kami menetapkan bahwa saham yang ada di HSC tentu tidak bisa masuk ke indeks utama di bursa, yaitu LQ45 atau IDX30," tutur dia.
Selain itu, BEI mendorong perusahaan yang masuk dalam daftar HSC untuk mulai mendistribusikan sahamnya lebih baik kepada publik. Dalam hal ini BEI melakukan screening dengan periode tiga bulan sekali.
"Setiap tiga bulan akan dilakukan screening ulang. Bisa ada yang masuk, ada yang keluar," tutup Jeffrey.