BI Blak-Blakan! Sederet Kebijakan Ini Keluar Demi Jaga Rupiah

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 30/09/2026 15:10 WIB
Foto: Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea memberi pemaparan dalam acara Central Banking Forum 2026, di Grand Ballroom Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (13/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia memiliki sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan itu mulai dari intervensi pasar, menarik pasokan valas dengan insentif, menjaga permintaan valas dalam negeri melalui kebijakan pembatasan, dan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antar negara.

Dalam perjalanannya, Bank Indonesia aktif dan fleksibel dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Hal ini dilakukan sebagai respon dalam menghadapi tekanan dari ketidakpastian ekonomi global yang tinggi.


Ada dua tekanan yang saat ini yang menjadi penimbang kebijakan, yakni inflasi global yang meningkat dan naiknya suku bunga bank sentral di berbagai negara. Terutama bank sentral Amerika Serikat (The Fed) yang naik 25 basis poin pada September dan diperkirakan akan kembali menaikkan suku bunganya sekali di tiga bulan terakhir 2026.

Dalam merespons kondisi global, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, Bank Indonesia mengambil langkah preemptive dengan menaikkan suku bunga sebesar 100 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG BI) Mei dan Juni ketika bank sentral lain belum melakukannya.

Karena itu juga, Erwin mengatakan BI tidak menaikkan suku bunga pada September ini, meskipun bank sentral Amerika Serikat (The Fed) menaikkan suku bunganya sebesar 25 basis poin.

"Sehingga 5,75%, kita sudah naik 100 basis point. Level kita sekarang yang sudah front-loading, kita merasa cukup dari sisi suku bunga kebijakan untuk tidak menaikkan policy rate," ujarnya dalam taklimat media di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Meskipun demikian, Erwin tidak menampik potensi risiko rambatan dari gejolak eksternal masih tinggi dan bisa memengaruhi stabilitas nilai tukar hingga arus keluar modal asing dari Indonesia dan terhambatnya arus masuk modal asing ke Indonesia.

Oleh karena itu, Bank Indonesia terus berupaya melalui dua jalur, yakni operasional dan kebijakan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Intervensi Jaga Mekanisme Pasar

Erwin mengatakan langkah pertama dalam menjaga stabilitas nilai tukar adalah dengan menjaga mekanisme pasar di dalam pembentukan nilai tukar, yakni mekanisme pasar untuk menyeimbangkan supply dan demand tetap berjalan dengan baik.

Dirinya menjelaskan Bank Indonesia melakukan intervensi pasar melalui spot, pasar non-deliverable forward (NDF), maupun Domestic Non Deliverable Forward (DNDF).

Erwin menegaskan, meskipun memiliki wewenang dalam mengintervensi pasar spot, namun dilakukan jika sifatnya sangat segera atau tidak bisa ditunda.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan secara historis komposisi intervensi di pasar spot mencapai 30 persen dari total. Intervensi di pasar spot, mendorong pendalaman pasar dan mengatur agar supply dan demand itu bertemu sesuai dengan kebutuhannya.

"Kalau memang kebutuhan spot-nya lagi tinggi, pasar tidak bertemu, supply dan demand yang sesuai dengan kekuatan pasar, Bank Indonesia sebagai otoritas yang menjaga stabilitas tentu hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar," ujarnya.

Tentu saja dengan catatan kondisi cadangan devisa Indonesia berada pada jumlah yang memadai.

Dirinya pun menegaskan bahwa Bank Indonesia terus mendorong agar transaksi valuta asing di pasar tidak semuanya itu di pasar spot. Namun juga tidak bermakna bahwa komitmen Bank Indonesia untuk melakukan intervensi menjaga stabilitas di pasar spot itu berkurang.

"Jadi, yang namanya komposisi instrumen itu sifatnya merespons dinamika pasar," tuturnya.

Di sisi lain, bank Indonesia juga turut mendorong serta pengaturan penggunaan instrumen DNDF sebagai lindung nilai dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

Sederhananya, Bank Indonesia memandang jika ada da kebutuhan-itu yang bisa ditunda karena kebutuhannya tidak sifatnya segera, maka akan direspon dengan instrumen DNDF.

"Jadi pelaku pasar, apakah itu korporasi yang kebutuhan pemenuhan kewajibannya, apakah itu sifatnya kebutuhan impor atau pembayaran utang yang belum perlu dilakukan segera, sebut saja kebutuhan impornya masih sebulan yang akan datang, kewajiban pembayaran utang luar negerinya masih tiga bulan yang akan datang, kan tidak harus dipenuhi dengan spot. Bisa dipenuhi dengan beli DNDF untuk cover risiko nilai tukar," tutur Erwin.

"Nah, ini bagian dari upaya kita untuk mendorong berkembangnya instrumen hedging. Salah satu bentuknya itu ada DNDF," lanjutnya.

Ban Indonesia juga turut mengantisipasi persepsi pasar terhadap nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar NDF atau offshore atau pasar luar negeri.

Perlu diketahui, pasar valuta asing luar negeri berada di luar jam perdagangan Indonesia (09.00-15.00). Maka dari itu Bank Indonesia perlu melakukan tindakan dalam menjaga pergerakan nilai tukar di NDF.

"Nah, kalau NDF-nya tiba-tiba lompat, sebut saja dari 17.000, contoh nih, ini bukan ngasih hint terkait dengan level nilai tukar sekarang, mungkin sekitar 17.900 kita closing sebut saja 17.900, kemudian kita close. Kemudian Eropa buka, kemudian pindah ke Amerika. Tiba-tiba ada sentimen yang sifatnya global yang membuat NDF US dollar itu bergerak, sebut saja lewat 18.000," terang Erwin.

"Di domestik kan kita enggak bisa respons, karena kan kita close. Kita enggak bisa intervensi spot, enggak bisa intervensi di NDF. Kita harus respons itu NDF, karena kalau tidak kita respons, besok jam 9 kita buka, pelaku domestik akan lihat NDF US dollar IDR itu closing Amerikanya berapa."

Erwin menjelaskan Bank Indonesia melakukan operasi di pasar NDF untuk mencegah rambatan-rambatan yang khususnya berasal dari hal-hal sifatnya persepsi, sentimen, yang tidak ada kebutuhan supply dan demand US dollar domestik, tapi karena gejolak pasar di luar negeri.

"Jadi, operasi Bank Indonesia di tiga instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar itu selalu sifatnya merespons perkembangan dan dinamika yang ada," tegasnya.

Erwin pun mengatakan bahwa saat ini bank Indonesia terus mendorong agar komposisi antara instrumen-instrumen spot dengan instrumen yang sifatnya lindung nilai (DNDF) agar berkembang.

Kebijakan Insentif untuk Menarik Aliran Modal Masuk

Bank Indonesia dalam rangka memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas rupiah dengan memperkuat insentif.

"Di dalam menjaga daya tarik aset rupiah, kebijakan insentif ini yang kita perkuat. Jadi, kebijakan insentif itu kita tambah untuk tetap membuat aset rupiah itu menarik," ujar Erwin.

Penguatan insentif baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada saat RDG BI bulan September. Tujuannya mendorong investor global yang masuk ke pasar domestik.

"Intensi kebijakannya adalah kita mendorong investor global yang masuk ke pasar domestik kita itu mereka jual spot-nya dan mereka kemudian cover risiko nilai tukarnya itu dengan DNDF," tegas Erwin.

Berikut kebijakan insentif yang baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia:
1. meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan;

2. meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi sebesar 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan; ditambah

3. melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa:
(a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%; dan
(b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%

Aturan Pembelian-LCT-FASTRA untuk Jaga Permintaan Valuta Asing

Erwin menjelaskan aturan pembelian valas oleh individu bukan berarti Bank Indonesia melarang pembelian valas, hanya saja dibatasi.

"BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," tegasnya.

Erwin menjelaskan aturan ini merupakan upaya Bank Indonesia mengelola sisi permintaan. Bank Indonesia pun terus memonitor perkembangan pembelian valas sesuai dengan ketetapan.

Aturan Bank Indonesia (BI) terkait dengan ambang batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa agunan atau underlying sebesar US$ 10.000 per pelaku/orang per bulan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Ambang batas tersebut mengalami penurunan dari US$ 100.000 ke US$ 50.000, kemudian US$ 25.000 dan kembali turun menjadi US$10.000.

Selain pembatasan, Bank Indonesia menggencarkan transaksi antar negara dengan LCT untuk mendukung diversifikasi transaksi valas sekaligus mengurangi ketergantungan serta menjaga permintaan dolar AS.

Transaksi menggunakan mata uang lokal ini pun diberikan insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%; dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.

Erwin mengatakan bawa pengembangannya LCT ini akan memperbaiki struktur permintaan karena permintaan valas tidak hanya terkonsentrasi di dolar AS.

"Jadi, kita mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas," ujarnya.

Erwin turut menjelaskan kebijakan baru BI, yakni FASTRA yang akan lebih memudahkan di dalam pemenuhan kebutuhan valas ataupun lalu lintas transaksi dari investor global untuk masuk ke pasar domestik. Selain itu, FASTRA juga untuk mengurangi beban administrasi investor global.

"Jadi, nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat local bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya, dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi," paparnya.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan 5,75% di RDG September 2026