MARKET DATA

OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Tunjuk Likuidator

Redaksi,  CNBC Indonesia
30 September 2026 14:15
Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun dan berlaku efektif surut sejak 31 Juli 2026.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-170/PD.02/2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 yang merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 tertanggal 23 September 2026.

Dana Pensiun BASF Indonesia beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adapun dua Likuidator telah ditunjuk lewat keputusan yang sama adalah Drs. Asiwardi Gandhi sebagai Ketua dan Drs. Ganis Widio Ananto sebagai Anggota. Keduanya beralamat sama dengan alamat Dana Pensiun BASF Indonesia.

OJK menegaskan likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

OJK tidak merinci alasan permohonan pembubaran dari pendiri, jumlah peserta, maupun nilai aset dana pensiun yang akan dilikuidasi.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Aset Asuransi, Dapen, hingga Kripto Kompak Tumbuh per Juni 2026


Most Popular
Features