OJK: Dapen BUMN Masih Mampu Bayar Kewajiban Jangka Pendek

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 25/09/2026 13:50 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparan dalam acara Insurance Forum 2026 di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dana pensiun (dapen) yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu membayarkan kewajiban jatuh tempo jangka pendek. Namun, ia mengakui beberapa dapen tidak memiliki kecukupan likuiditas untuk membayarkan kewajiban jatuh tempo jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Badan Pengaturan (BP) BUMN maupun BPI Danantara sedang mengkaji seluruh dapen BUMN. Sebab, ada yang kondisinya masih bagus dan ada yang kurang bagus dikarenakan beberapa faktor.

"Ada yang kurang bagus karena mungkin pendirinya sudah dikeluarkan atau pendirinya dalam kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang yang sudah jatuh tempo ya," kata Ogi saat Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jumat (25/9/2026).


Oleh karena itu, BP BUMN dan Danantara akan membantu pengelolaan investasi dapen-dapen BUMN. Ogi mengatakan pihaknya juga memperhatikan kecukupan dana serta aspek likuiditas para dapen-dapen pelat merah.

"Jadi memang kalau hitungan dari aktuaria, dalam jangka panjang itu, dia akan kesulitan untuk membayar. tapi untuk saat ini, masing-masing dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek," tutur Ogi.

Ia mengatakan OJK memperhatikan perihal kemampuan bayar kewajiban jangka panjang karena para dapen memiliki fixed assets alias aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban bila diperlukan.

"Tapi so far sih kita masih bisa mengendalikan untuk membayar itu dan kami nanti akan memonitor dan bekerjasama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo," jelas Ogi.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang tengah dihadapi. Namun, Danantara belum dapat menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutupi.

Dony menjelaskan, terdapat dua jenis dana pensiun, pertama iuran pasti, yang kedua manfaat pasti. Menurutnya, dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun.

Persoalan muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.

Ia kemudian mencontohkan persoalan yang terjadi pada dana pensiun PT Pos Indonesia. Perseroan disebut mengalami kekurangan dana hingga hampir Rp4 triliun.

"Contohnya misalnya di PT Pos kita kekurangan itu hampir Rp4 triliun, satu perusahaan, yang harus kita top-up karena tadi. Persoalannya apa? Investasinya tidak dikelola dengan baik. Jadi semuanya persoalannya sama," ujar Dony dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Senin, (24/8/2026).

Ke depan, Dony tengah mendorong adanya pembenahan internal. Pembenahan tersebut mencakup penetapan kriteria dan persyaratan bagi pihak yang mengelola dana pensiun, termasuk pengaturan instrumen dan portofolio investasi yang diperbolehkan.

Persoalan dapen ini bukan barang baru. Medio tahun 2023, isu tata kelola dapen BUMN sempat menjadi sorotan.

Saat itu, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, ada 22 dari 48 dana pensiun BUMN program pensiun manfaat pasti yang memiliki rasio kecukupan dana dibawag 100%. Padahal rasio tersebut untuk mengukur kemampuan dapen dalam membayar kewajiban seluruh peserta pensiun.

Kartika Wirjoatmodjo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN mengungkapkan, kekurangan kecukupan dana yang sebanyak 22 dapen BUMN berdasarkan perhitungan Kementerian BUMN dan OJK diperkirakan mencapai Rp 12-13 triliun.


(rob/rob)
Saksikan video di bawah ini:

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T