Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 21/09/2026 09:20 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham 6 emiten mulai perdagangan sesi I pagi ini, Senin, 21 September 2026, termasuk salah satunya milik konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, penyebab enam saham tersebut terkena suspensi mulai dari terjadinya peningkatan harga saham yang signifikan hingga tertundanya pembayaran surat utang.


Emiten yang mengalami kenaikan harga saham yang signifikan antara lain, PT Semacom Integrated Tbk (SEMA), PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) yang terafiliasi dengan Haji Isam, PT Idea Indonesia Akademi Tbk (IDEA), PT Charnic Capital Tbk (NICK), dan PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE).

Sementara suspensi emiten BUMN, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) karena penundaan pembayaran pokok, bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.

WIKA telah menunda pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 18 September 2026, yang terdiri dari pendapatan bagi hasil ke-22 untuk Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (SMWIKA01BCN1), serta, pendapatan bagi hasil ke-23 untuk Seri C Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (SMWIKA01CCN1).

Suspensi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, khususnya bagi pemegang saham ke enam emiten tersebut. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.

Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi Pra- Pembukaan tanggal 21 September 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten