Moody's Downgrade Outlook Bayan Resources Jadi Negatif, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Moody's Ratings (Moody's) telah merevisi prospek perusahaan konglomerat Low Tuck Kwong, PT. Bayan Resources Tbk. (BYAN) menjadi negatif dari yang sebelumnya stabil. Namun, lembaga rating tersebut masih mempertahankan peringkat keluarga korporasi (CFR) Ba1.
"Prospek negatif ini mencerminkan ketidakpastian regulasi terkait alokasi kuota produksi, yang telah mendorong Bayan untuk menyatakan force majeure. Jika tidak segera diselesaikan, ketidakpastian ini dapat membatasi produksi dan membebani laba," kata Asisten Wakil Presiden Moody's Ratings Anthony Prayugo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Meskipun demikian, Prayugo mengatakan, metrik kredit emiten yang bergerak di sektor tambang tersebut tetap kuat, didukung oleh neraca keuangannya yang bebas utang, "Namun ketidakpastian yang terus berlanjut seputar persetujuan kuota menimbulkan risiko penurunan terhadap kemampuannya untuk mencapai pertumbuhan produksi," tambah Prayugo.
Seperti diketahui, pada tanggal 14 September 2026, Bayan menyatakan force majeure atas kewajiban pasokan batubaranya, menyusul keterlambatan dalam memperoleh persetujuan pemerintah Indonesia untuk revisi kenaikan kuota produksi pertambangan tahunannya. Tanpa kuota yang direvisi tersebut, produksi Bayan akan turun menjadi sekitar 39 juta metrik ton (MT) pada tahun 2026 dari sekitar 68 juta MT pada tahun 2025.
Ia melanjutkan, bahkan jika kuota pada akhirnya ditingkatkan, ketidakpastian seputar proses persetujuan tahunan mengurangi kejelasan mengenai kemampuan Bayan untuk memperoleh alokasi produksi yang diperlukan guna meningkatkan output menuju kapasitas penuhnya sekitar 80 juta MT dalam beberapa tahun mendatang.
Ketidakpastian ini membatasi kemampuan perusahaan untuk merencanakan produksi, memenuhi komitmen pengiriman yang telah dikontrak secara andal, serta mewujudkan pertumbuhan laba dan arus kas yang sebelumnya kami perkirakan.
"Jika permohonan perusahaan untuk revisi kuota tidak disetujui, kami memperkirakan EBITDA Bayan akan turun menjadi sekitar US$700 juta pada tahun 2026 dari sekitar US$1,1 miliar pada tahun 2025, terutama karena volume penjualan yang jauh lebih rendah,"sebutnya.
Jika produksi tetap berada di sekitar 39 juta MT pada tahun 2027, pihaknya memperkirakan EBITDA akan turun lebih lanjut menjadi sekitar US$400 juta - US$500 juta, berdasarkan asumsi harga jual rata-rata yang sebesar US$48/MT, yang berada di bawah harga realisasi yang diperkirakan untuk tahun 2026.
"Dalam skenario ini, laba akan tetap jauh di bawah perkiraan kami sebelumnya sebesar sekitar $1 miliar per tahun, yang mengasumsikan pertumbuhan produksi yang berkelanjutan menuju kapasitas produksi perusahaan sebesar 80 juta MT," ungkapnya.
Terlepas dari tekanan-tekanan ini, metrik kredit Bayan akan tetap sangat kuat. Moody's memperkirakan perusahaan akan membiayai belanja modal untuk perluasan kapasitas produksi dan infrastruktur terutama dengan arus kas internal, sehingga mengurangi kebutuhan akan utang tambahan. Akibatnya, "kami memperkirakan rasio utang terhadap EBITDA yang disesuaikan oleh Moody's akan tetap di bawah 0,5x selama dua tahun ke depan," ucapnya.
Peringkat CFR Ba1 Bayan mencerminkan posisinya sebagai salah satu produsen batu bara termal terbesar di Indonesia, umur cadangan tambang yang panjang, profitabilitas yang kuat yang didukung oleh struktur biaya rendah, likuiditas yang sangat baik, serta kebijakan keuangan yang bijaksana.
Bayan akan mempertahankan likuiditas yang sangat baik selama 18 bulan ke depan dengan kas internal yang memadai dan arus kas operasional yang diproyeksikan untuk membiayai belanja modal dan pembayaran dividen. Perusahaan juga memiliki fasilitas modal kerja yang telah disetujui namun belum ditarik sebesar sekitar US$650 juta dari bank-bank per akhir Juni 2026.
Mengingat prospek negatif, peningkatan peringkat tidak mungkin terjadi dalam 12-18 bulan ke depan.
Prospek dapat kembali menjadi stabil jika Bayan mampu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memperoleh alokasi kuota produksi yang diperlukan guna mempertahankan produksi, laba, dan arus kasnya, sekaligus mempertahankan likuiditas yang sangat baik, kebijakan keuangan yang konservatif, serta pendekatan yang bijaksana terhadap investasi dan pembagian dividen kepada pemegang saham.
"Kami dapat menurunkan peringkat jika gangguan operasional, termasuk penundaan yang berkepanjangan dalam persetujuan kuota produksi atau kejadian force majeure yang berkepanjangan - secara material melemahkan produksi, laba, arus kas, atau likuiditas Bayan. Kami juga dapat menurunkan peringkat jika perubahan kepemilikan atau kendali menyebabkan kebijakan keuangan yang lebih agresif, rasio utang yang lebih tinggi, peningkatan pembagian dividen kepada pemegang saham, atau eksposur pihak terkait yang lebih besar," tutupnya.
Sebagai informasi, tak lama setelah penguuman force majeure, Manajemen BYAN melaporkan aksi korporasi terkait pengalihan saham pengendali. Pendiri perseroan, Low Tuck Kwong (Dato' Dr. Low Tuck Kwong) bersama anaknya, Elaine Low, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama selaku pihak pembeli pada 16 September 2026.
PT Jhonlin Baratama merupakan bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi ini mencakup rencana pengalihan sebanyak 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa di PT Bayan Resources Tbk.
Kendati demikian, penyelesaian keseluruhan transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dan kondisi pendahuluan (conditions precedent).
Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, memaparkan bahwa setelah seluruh proses transaksi dan syarat pendahuluan tersebut rampung sepenuhnya, PT Jhonlin Baratama secara resmi akan mengantongi 10.000.000.500 saham biasa di perseroan.
Manajemen memastikan bahwa penandatanganan perjanjian jual beli saham ini tidak menimbulkan dampak negatif material apa pun yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan ke depan.
(rob/rob)