Dua Direksi Bank Bumi Arta Kena Kasus Hukum
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) mengungkapkan adanya perkara hukum yang melibatkan dua anggota direksi perseroan.
Hal tersebut disampaikan Bank Bumi Arta melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 2 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menyebut telah memperoleh informasi bahwa per 1 September 2026 masih terdapat perkara hukum yang terjadi terhadap anggota direksi perseroan, di antaranya Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmajaya
Bank Bumi Arta menyatakan proses hukum tersebut masih berlangsung dan hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut," demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (3/9/2026).
Perseroan juga menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati ketentuan yang berlaku.
Di sisi operasional, Bank Bumi Arta menyampaikan kegiatan usaha dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Perseroan juga menyatakan akan terus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk menjaga kelangsungan usaha serta memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.
Adapun terkait dampak perkara tersebut, Bank Bumi Arta menyatakan belum dapat memastikan dampak kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
"Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis Bank Bumi Arta.
(mkh/mkh)