Ketua Komisi XI DPR Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Botok Pati

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 27/08/2026 13:02 WIB
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat memimpin Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara mengenai penundaan transaksi rekening Bank Mandiri (BMRI) milik warga Pati, Supriyanto alias Botok. Misbakhun menyebut tindakan itu bertujuan untuk kepentingan keamanan dan sah dilakukan.

"Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan ya, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan, pihak kepolisian sudah menyampaikan, sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya. Jadi untuk kepentingan-kepentingan yang seperti itu menurut saya bisa dilakukan," kata Misbakhun selepas acara OJK Digination Day 2026 di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Mengenai kepercayaan publik atas perbankan imbas peristiwa ini, Misbakhun mengatakan justru ini juga memberikan kepercayaan publik bahwa negara bekerja.


"Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi.

Rekening tersebut dapat kembali digunakan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan bahwa kepolisian meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi rekening milik Botok. Hal tersebut bermula dari klarifikasi atas informasi yang beredar melalui media sosial.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur yang memberikan dana.

"Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara," katanya.

Kemudian selanjutnya, kepolisian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada. Hasilnya, rekening tersebut dapat dibuka kembali.

"Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," kata Iman.

Ia menjelaskan, meskipun berdasarkan ketentuan penundaan transaksi dapat dilakukan hingga lima hari kerja dan periode tersebut belum berakhir, kepolisian memilih bergerak cepat setelah memperoleh fakta hukum yang diperlukan. Dengan demikian selanjutnya menjadi kewenangan Bank Mandiri untuk melakukan pengaktifan.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

H1-2026, Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Konsolidasi Rp 30,4 Triliun