DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

haa, CNBC Indonesia
Senin, 24/08/2026 10:10 WIB
Foto: Bitcoin. (REUTERS/Benoit Tessier/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewajiban penyedia jasa aset kripto untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna sebagai bagian dari implementasi standar pertukaran informasi keuangan internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Kewajiban tersebut berlaku bagi Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa penyelenggara layanan aset kripto wajib melakukan prosedur due diligence atau identifikasi rekening keuangan, termasuk meminta pernyataan diri (self-certification) dari setiap calon pengguna aset kripto saat pembukaan akun.


Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta implementasi kesepakatan internasional CARF yang bertujuan meningkatkan transparansi transaksi aset kripto lintas negara.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 108 Tahun 2025, DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan terkait aset kripto. Dalam pelaksanaannya, PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis dan melaksanakan prosedur identifikasi sesuai standar CARF.

Saat pembukaan akun, penyedia jasa aset kripto wajib meminta valid self-certification yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. Selain itu, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi yang disampaikan pengguna.

Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan data yang diperoleh saat pembukaan akun, termasuk dokumen yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Dari hasil verifikasi tersebut, penyedia jasa aset kripto wajib menentukan negara domisili pengguna yang nantinya menjadi dasar pelaporan dalam mekanisme pertukaran informasi keuangan internasional.

Tak hanya itu, DJP juga mewajibkan seluruh penyedia jasa aset kripto untuk menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pernyataan diri pengguna.

Dokumen valid self-certification tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sah oleh pengguna atau kuasanya, mencantumkan tanggal penerbitan, serta memuat informasi yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, DJP telah menyiapkan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh penyedia jasa aset kripto. Formulir tersebut berlaku bagi pengguna individu, entitas, maupun pihak pengendali entitas tertentu yang menjadi subjek pelaporan CARF.

DJP berharap seluruh penyedia jasa aset kripto dapat menjalankan kewajiban permintaan, verifikasi, dokumentasi, dan pemeliharaan valid self-certification secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi transaksi aset kripto sekaligus mendukung pertukaran informasi perpajakan lintas negara sesuai standar internasional.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas