MARKET DATA

Airlangga & Bos Pajak Pertimbangkan Potensi Pajak ETF Emas Direvisi

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
10 August 2026 14:45
Menko Pereknomian, Airlangga Hartarto saat acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF Emas, Senin (10/8/2026). (YouTube/OJK)
Foto: Menko Pereknomian, Airlangga Hartarto saat acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF Emas, Senin (10/8/2026). (YouTube/OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DJP terkait potensi revisi terhadap perlakuan pajak Electronic Gold Receipt untuk ETF emas.

"Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPH Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujarnya di Hall Utama Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Airlangga mengatakan bahwa harapannya adalah bisa meningkatkan transaksi ETF Emas hingga seramai transaksi investasi di pasar modal lainnya.

"Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," ujar Menko Ekonomi.

Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan finalisasi teknis pajak ETF Emas secara internal, tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Di teknis, di DJP udah final. Tetapi kan mesti koordinasi dengan SEF sama Pak Menteri Keuangan," ujarnya.

Bimo mengatakan secara teknis ETF emas bisa disamakan dengan pajak surat berharga yang telah berlaku.

"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Soroti Pajak 'PPN dan PPh' dari Transaksi EGR


Most Popular
Features